Perusahaan PT Nabatindo Karya Utama atau PT NKU Bumitama Gunajaya Agro Regional Pundu dinilai Pemberi Harapan Palsu (PHP) oleh masyarakat Desa Pundu.
Pasalnya lahan seluas kurang lebih 100 hektar milik petani masyarakat Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sampai sekarang dikuasai perusahaan ini.
Yang semula sejak 2010 sudah ada kesepakatan kerjasama pola kemitraan antara PT NKU dengan masyarakat petani pemilik lahan untuk dijadikan plasma kebun kelapa sawit.
Namun hingga saat ini tahun 2022 tidak ada kejelasan, seringkali diadakan mediasi, PT NKU selalu memberikan janji-janji palsu dan selalu mengulur-ulur waktu untuk merealisasikan janji tersebut.
Pihak PT NKU tetap melakukan aktivitas dan sudah menikmati hasil panen di lahan tersebut, sementara masyarakat pemilik lahan hanya menikmati janji palsu dan gigit jari.
Karena PT NKU ini selalu ingkar janji akhirnya kesabaran masyarakat petani pun habis. Mereka turun kelokasi untuk menuntut hak mereka yang dizolimi PT NKU nakal ini.
Masyarakat petani melakukan aksi pemortalan dilokasi lahan mereka yang sudah ditanami perusahan dan sudah masuk dalam HGU perusahaan nakal ini, Kamis (15/09/2022).
Menurut Najir juru bicara masyarakat petani, mereka bersama-sama masyarakat pemilik lahan mendatangi lokasi lahan mereka yang selama ini dikuasai PT NKU Bumitama Gunajaya Agro Regional Pundu.
Mereka meminta agar aktivitas PT NKU di lokasi tersebut untuk diberhentikan sementara, hingga persoalan antar kedua belah pihak selesai dan ada kejelasannya.
“Yang jelas kami minta persoalan itu selesai dengan baik, tidak merugikan masyarakat agar tetap terjalin hubungan yang baik,” ujarnya.
“Untuk itu kami sebagai warga negara masyarakat yang baik dan mentaati peraturan pemerintah menghentikan kegiatan sementara dilahan kami dengan memasang portal disetiap blok, ” jelasnya.
Pihaknya meminta Pemerintah daerah setempat harus tegas untuk menyelesaikan sengketa lahan yang kerap terjadi antara masyarakat dengan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan milik PT NKU yang dinilai nakal ini.
“Persoalan yang terjadi antara masyarakat Desa Pundu Kecamatan Cempaga Hulu dengan PT. NKU terkait permasalahan lahan plasma, sehingga masyarakat minta kejelasan dan penyelesaian sesegera mungkin agar tidak berlarut larut,” tegasnya.
Menurutnya, sejak tahun 2007 dan penanaman di tahun 2010 tersebut ada ke sepakat yang dibahas terkait plasma masyarakat dengan pihak perusahaan PT NKU.
“Tetapi sampai sekarang tahun 2022 kami sebagai masyarakat tidak ada kejekejelasan yang jelas dari perusahaan, bahkan kami masyarakat tidak pernah mendapat hasil kebun seluas 100 hektar sepersen pun,” bebernya.
Pemasangan portal dilahan masyarakat tetap mereka lakukan sampai persoalan ini selesai, Perusahaan diminta untuk tidak ada aktivitas dilahan tersebut, seperti kegiatan memanen dan lain-lain.
Lanjut Hendrik, Lahan seluas 100 hektar tersebut dimiliki 20 orang petani. Sebenarnya sudah beberapa kali dilakukan mediasi dan selalu hanya diberikan janji-janji.
Mediasi terakhir dilakukan pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022, bertempat di aula Polsek Cembaga Hulu. Dalam mediasi tersebut belum ada ke sepakat antara kami masyarakat petani pemilik lahan dengan pihak perusahaan PT NKU.
Pihaknya meminta kepada pemerintah daerah khusus Bupati Kotim untuk membantu menyelesaikan permasalah sengketa lahan yang mereka hadapi sekarang ini dan menindak tegas kalau perlu mencabut ijin perusahaan yang nakal ini.
Sebagaimana kita ketahui bersama sengketa lahan antara masyarakat dengan pihak perusahaan sudah sering terjadi, bahkan hampir di setiap wilayah Indonesia umumnya.
Untuk itu mereka berharap perlunya pemerintah daerah dan pemerintah pusat hadir untuk membantu masyarakat, memantau dan memberikan teguran kepada setiap perusahaan perkebunan yang nakal seperti ini.
Kenakalan PT NKU seperti ini harusnya diberi sanksi tegas, kalau perlu cabut izinnya. Karena kehadiran perusahaan ini semestinya mensejahterakan masyarakat disekitar perkebunan namun apa yang terjadi malah sebaliknya. (MK)