spot_img

Ayah Bejat Cabuli Anak Tiri 4 Tahun Terancam Hukuman Berat

- Advertisement -
Seorang ayah yang berprilaku bejat di Kota Batu terancam hukuman berat selama 15 tahun penjara lantaran mencabuli anak tirinya selama 4 tahun.

Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa Polres Batu akhirnya merilis kasus pencabulan ayah bejat berinisial WD (42) kepada anak tirinya.

Diketahui tersangka WD (42) adalah warga Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

BACA JUGA   Mau Ikut Demo, 15 Pelajar Digiring Ke Mapolres Kotim.

WD tega mencabuli anak tirinya selama 4 tahun sejak anaknya berusia 12 tahun. Total sudah 7 kali WD memaksa korban melakukan hubungan selayaknya pasangan suami istri.

Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin mengatakan awal kejadian setelah ibu korban berinisial RW melaporkan kejadian yang dialami putrinya pada 24 Agustus 2022.

“Setelah ada laporan petugas Satreskrim Polres Batu langsung bertindak cepat dan berhasil membekuk pelaku. Diketahui dari pendalaman, pelaku pertama kali melakukan perbuatannya saat korban berusia 12 tahun atau masih kelas 1 SMP,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Batu, dikutip dari Khalfani.id,  Selasa (20/9/2022).

BACA JUGA   Ada 7 Pejabat Utama Polda Kalteng Alami Pergantian dan Dimutasi

Dugaan kuat pelaku tega melakukannya karena merasa tidak memiliki hubungan darah dengan korban serta melampiaskan nafsu birahinya.

Tidak hanya itu, pelaku juga sempat mengiming-imingi akan membelikan handphone.

“Namun setelah keinginan pelaku dipenuhi korban, handphone yang dijanjikan tidak kunjung dibelikan sampai saat ini. Tersangka sendiri melakukan aksinya ketika keadaan rumah sepi atau ketika malam hari,” imbuhnya.

BACA JUGA   Suami Pinkan Mambo Lakukan Pelecehan Seksual Selama 3 Tahun kepada Anak Tirinya Michelle Ashley

Aksi itu berhenti ketika Bunga telah menginjak kelas 10 SMK namun diganti dengan aksi pencabulan seperti memegang area sensitif dan lain sebagainya.

“Akibat perbuatannya pelaku dijerat UU no 35 tahun 2014 pasal 81 ayat 3 KUHP tentang persetubuhan dan pasal 82 ayat 2 KUHP tentang pencabulan dan perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar,” paparnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Yussi Purwanto menerangkan kalau WD sebelumnya telah menikah sah dengan ibu korban sejak 2016 dan melakukan aksinya dari 2018-2021.

BACA JUGA  Bejat! Ayah Tiri di Subulussalam Aceh Tega Cabuli Anaknya Usai Jemput dari Pesantren

“Kasus ini berawal atas kecurigaan ibu korban pas pulang sekolah. Setiap pulang sekolah korban merasa tidak aman di rumah. Sehingga ibunya menanyakan kepada korban dan korban mengakui bahwa telah mendapatkan pelecehan seksual dari ayah tirinya,” tutupnya.

BACA JUGA   JPU Ancam 18 Bulan Penjara Penjambret Tas
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News