spot_img

Penjual Bayi Berkedok Yayasan di Bogor Berhasil Ditangkap Polisi

- Advertisement -
Seorang penjual bayi berinisial SH (32) yang berprofesi sebagai manager marketing property di Kota Bogor Jawa Barat berhasil ditangkap polisi.

Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa pelaku SH menjalankan aksinya dengan berkedok yayasan, telah menjual bayi seharga 15 juta rupiah.

Bayi tersebut dijual kepada orang lain yang ingin mempunyai anak, namun pelaksanaan adopsi anak tersebut tidak sesuai dengan prosedur.

BACA JUGA   Usai Cekcok Dalam Kamar, Pasutri di Tangerang Berlumuran Darah

Diketahui modus pelaku menampung 10 wanita muda yang tengah mengandung diluar nikah, mereka ditampung disebuah rumah dikawasan Desa Kuripan di Kota Bogor Jawa Barat.

10 wanita muda tersebut ditampung dan dibiayai persalinannya dengan menggunakan BPJS Kesehatan.

Pihak petugas dari Dinas Sosial Kabupaten Bogor kabarnya sudah mendatangi TKP bersama Satreskrim Polres Bogor, setelah mendapatkan informasi terkait dengan hal tersebut.

BACA JUGA   Penjara 8 Tahun Ancam Terdakwa Pengedar Sabu 87 Gram

Menurut Kaurbinops Satreskrim Polres Bogor, Iptu Hafiz Prasetia Akbar, kasus ini terkuak awalnya pelaku mengedarkan informasi untuk menampung ibu-ibu yang sedang mengandung.

Ibu-ibu yang sudah tidak mempunyai suami lagi, melalui cenal instagram maupun Tik Tok, kemudian dari cenal tersebut sempat viral.

Pelaku sempat diundang ke beberapa stasion telivisi, dari pantauan tersebut Dinas Sosial Kabupaten Bogor dan Polres Bogor telah memantau.

BACA JUGA   Abrasi di Jembatan Mahkota 2 Samarinda Viral di Media Sosial, Dikabarkan 1 Orang Hilang

Bahwa terdapat kesalahan prosedur dalam pelaksanaan adopsi anak, dimana itu tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sesuai dengan undang-undang.

“Oleh karena itu kami melaksanakan penyelidikan dan penyidikan, dan betul ternyata pelaksanaan adopsi tersebut tidak sesuai, bahkan tersangka ini menjual bayi tersebut kepada orang lain,” ujar Hafiz , dikutif dari TVone.

Lanjutnya, perlu diketahui bahwa si tersangka ini mengoperasikan satu rumah dua lantai, untuk menampung 10 ibu yang sedang hamil, diberikan tipu palsu bahwa rumah itu dibawah satu yayasan.

Namun ternyata bahwa yayasan tersebut hanya dipinjam nama, dan tidak ada kesepakatan secara formal.

Secara pastinya adopsi yang benar di lakukan asesmen melalui Dinas Sosial. Disini hanya terjadi kesepakatan tulis tangan.

“Tentunya ini tidak sesuai, dengan ketentuan yang berlaku.  Pelaku ini sebenarnya seorang marketing manager yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan kegiatan menampung anak atau yayasan,” jelas nya.

“Bahkan Yayasan tersebut hanya pinjam nama dari temannya tanpa diketahuinya. Adapun ide penjualan bayi ini menurut hasil penyelidikan kami ide pelaku sendiri,” katanya.

“Sebenarnya pelaku mengetahui prosedur adopsi yang syah, namun pelaku disini melihat ada suatu keuntungan yang bisa diambil ketika merawat ibu yang tidak mau mengurus anaknya,” pungkasnya.

BACA JUGA   Opini: Mafia BBM Bersubsidi di Kotim Masih Marak
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News