Cabuli Bocah 10 Tahun Pemuda Baamang Berhasil Diringkus Polisi

- Advertisement -
Gegara mencabuli bocah 10 tahun pemuda Baamang berinisial FM berhasil diringkus Polisi. Setelah mendapat laporan dari orang tua korban.

Informasinya FM ini tidak dapat menahan nafsu birahinya, sehingga ia nekat melakukan perbuatan bejatnya kepada seorang  bocah perempuan yang masih dibawah umur, baru berusia 10 tahun.

Merasa tidak terima, orangtua korban langsung melaporkan kasus yang dialami anak gadisnya kepada polisi agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

BACA JUGA   Kedatangan Tim Wasev TMMD ke 115, Disambut dengan Tari Sekepeng

Kasus ini terjadi di wilayah Kecamatan Baamang. Kapolsek Baamang AKP Beno membenarkan adanya kasus pelecehan anak di bawah umur tersebut.

Pelaku telah ditahan untuk mempertanggungjawankan perbuatannya itu. Perbuatan asusila ini baru diketahui setelah korban melapor kepada orangtua tentang perbuatan tidak terpuji yang dilakukan oleh pelaku.

“Korban memberitahu kepada pelapor Minggu (13/11/2022) lalu sekitar pukul 19.30 WIB. Pelapor yang terkejut menanyakan kepada pelaku, namun pelaku sempat berdalih hingga akhirnya berani mengakui perbuatannya itu,” ucap Kapolsek, Kamis (17/11/2022).

BACA JUGA   Tawuran di Bogor, 17 Pelaku Berhasil Diamankan Polisi

Pelaku atau pemuda ini sempat meminta kepada pelapor untuk tidak memperpanjang masalah ini. Karena sangat keterlaluan, pelapor tetap membawa kasus ini ke jalur hukum atas tindakan pelaku terhadap anaknya itu.

“Pelaku sudah kami tahan dan menjalani proses lebih lanjut. Kami juga menyita barang bukti berupa selembar baju tidur, selembar celana pendek, selembar BH, dan satu celana dalam,” terang Beno.

Atas perbuatannya, Fajar dikenakan pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang – Undang Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA   Jasad Wanita 57 Tahun di Palangka Raya Dievakuasi
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News