Sungguh malang nasib anak perempuan yang masih berusia 7 tahun di Mataram saat ini mengalami trauma akibat dicabuli ayah kandungnya sendiri.
Saat ini korban masih ditangani di LPA Mataram untuk memulihkan psikologinya.
Peristiwa pemerkosaan itu terjadi di Kecamatan Mataram Kota Mataram.
Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram Joko Jumadi, Rabu (28/9/2022). di kutif dari media Khalfani.id.
Menurut Joko lokasi belajar atau sekolah korban direncanakan pindah ke salah satu SDN di Kecamatan Narmada Lombok Barat.
“Memang kini masih ditangani di LPA Mataram. Untuk memulihkan psikologinya kita rencanakan untuk dipindahkan ke Narmada,” kata Joko.
“Bukan hanya pindah sekolah. Tapi kita minta agar tinggal dengan ibunya. Anak ini kan sendirian perempuan di tempat tinggalnya. Dua kakaknya itu kan cowok semua,” kata Joko.
Sebelumnya, ia yang belakangan diketahui baru duduk di bangku kelas 1 SDN di Kota Mataram itu diperkosa ayah kandungnya inisial A (47) di kediamannya, pada Kamis 21 Juli 2022 lalu.
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa pun menjelaskan kronologi pencabulan yang dilakukan ayah kandungnya.
Ketika itu, ia tidur di kamarnya. Saat tidur di kamarnya, pelaku pun sempat memeluk dan mencium bibir korban.
Setelah mencium dan memeluk korban. Pelaku kemudian membuka celana pendeknya beserta celana dalam.
Saat itu pelaku A langsung meraba bagian sensitif dan memasukan jari telunjuk ke dalam bagian sensitifnya.
“Pelaku ini mencoba melakukan hal itu. Ia sempat berteriak minta tolong. Tapi pelaku malah mengancam mau memukul,” kata Kadek.
Setelah berhasil membuat korban ketakutan, ayah yang memiliki tiga orang anak ini pun selanjutnya memasukan kemaluannya ke bagian sensitif.
“Pelaku diancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun kemudian denda Rp 5 miliar,” pungkas Kadek.