PALANGKA RAYA – Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) akhirnya menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Saleh.
Putusan kasasi tersebut dalam situsnya membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya yang memvonis bebas Salihin alias Saleh selaku terdakwa perkara narkotika.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan”.
Demikian bunyi vonis Ketua Majelis Hakim Dr H Suhadi SH MH didampingi Hakim Anggota Soesilo SH MH dan Suharto SH MHum.
Dalam putusan tertanggal 25 Oktober 2022, MA RI menyatakan Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai 2 bungkus berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 200,49 gram atau berat bersih 198,41 gram.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng melalui Kasi Penerangan Hukum, Dodik Mahendra membenarkan adanya putusan kasasi terhadap Saleh berdasarkan pantauan pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Palangka Raya.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya melalui Kepala Seksi Pidana Umum I Wayan Gedin Ariyanta selaku eksekutor tidak berkomentar banyak.
“Belum,” singkat Wayan saat ditanyakan apakah sudah menerima petikan putusan resmi dari PN Palangka Raya, Rabu (23/11/2022), dikutif dari media https://www.tabengan.co.id.
Terpisah, Lailatul Jannah Riyani, Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan belum dapat berkomentar banyak terkait langkah hukum yang akan mereka ambil, terkait dengan putusan kasasi dari MA tersebut.
“Saya menunggu pemberitahuan dari PN dulu putusannya seperti apa,” ujar Lailatul.
Dari pantauan media, Saleh sebelumnya pernah ditangkap oleh pihak Polresta Palangka Raya, namun gagal menemukan barang bukti narkotika dan hanya mendapati sepucuk senjata api rakitan, Selasa (27/8/2019).
Setelah Saleh menjalani masa hukuman dan kembali menjadi orang bebas, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng menggerebeknya di rumah Jalan Rindang Banua Kompleks Ponton dengan barang bukti sekitar 200 gram narkotika jenis sabu, Kamis (20/10/2021).
Perkara itu menuai sorotan berbagai pihak, sejumlah organisasi massa (ormas) sempat menjalankan aksi menjelang pembacaan putusan.
Namun setelah vonis bebas dari PN Palangka Raya, gelombang demonstrasi masyarakat dan ormas membesar di depan PN Palangka Raya dan Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang menuntut agar Saleh dinyatakan bersalah, demikian.