Kali ini tidak main-main sanksi tegas pemecatan akan diambil Bupati Seruyan Yulhaidir kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS yang tidak disiplin dan melakukan pelanggaran.
Sanksi tegas sudah terbukti sudah dilakukan sebanyak 14 ASN diwilayah hukum pemerintah Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang sudah dipecat, 7 ASN lagi masih dalam proses.
Tim penegakkan disiplin akan merekomendasikan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, sebanyak 14 Pegawai Negeri Sipil telah diberhentikan, lantaran melakukan tindakan indisipliner dan berbagai pelanggan lain yang tidak dapat di toleransi lagi.
Sebagaimana yang disampaikan Bupati Seruyan Yulhadir, yang dibacakan Sekretaris Daerah Djainuddin Noor, pada Apel Gabungan Kesadaran Nasional dalam rangka HUT Korpri, Senin (28/11/2022).
“Saat ini masih menunggu sebanyak 7 pegawai negeri sipil lainnya, yang indisipliner untuk kita proses lebih lanjut,” kata Sekda Seruyan Djainuddin Noor, Senin (28/11/2022).
Sebanyak 7 PNS itu, akan diproses sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Kepada yang terbukti melanggar akan mendapat sanksi tegas berupa pemecatan.
“Kita sangat tegas dan tidak pernah main main dalam penegakkan disiplin terhadap pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan,” ucapnya.
Bupati menambahkan, hal itu penting disampaikan untuk dijadikan peringatan, sekaligus sebagai motivasi dan semangat dalam bekerja. Karena itu snksi tegas tersebut harus dilakukan.
“Maka dari itu, saya mengharapkan agar seluruh pegawai bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, dengan pelayanan cepat, tepat dan prosedur, sebagaimana motto pelayanan Pemkab Seruyan,” pungkasnya.