Pengedar Sabu di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil dibekuk, 38 paket sabu diamankan Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim.
Informasi yang berhasil diperoleh media ini barang bukti (Barbuk) yang diamankan tersebut berjumlah 38 paket sabu dengan berat 165,76 gram.
Penangkapan pelaku pengedar sabu atau bandar sabu ini berjumlah 2 orang, di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim, pukul 15.00 WIB, dikutif dari matakalteng.com.
“Ada informasi penangkapan bandar sabu, oleh Polres Kotim. Pelaku yang diamankan diduga berasal dari Kasongan, Kabupaten Katingan,” kata salah satu warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya, kepada wartawan ini, Kamis 1 Desember 2022.
Sementara itu pihak Kepolisian Kasat Narkoba, AKP Bagus Winarmoko saat dikonfirmasi oleh wartawan, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Namun saat ini pihaknya masih dalam tahap penyelidikan. “Benar ada penangkapan, kami masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku,” kata Kasat singkat.