spot_img

Reka Ulang Motif Pembunuhan di Palangka Raya

- Advertisement -
Pelaksanaan Reka ulang Adegan pembunuhan Muhammad Sarwani (45) alias Anang.di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil dilaksanakan, dengan aman.

Terungkap dalam reka ulang tersebut bahwa motif pembunuhan itu karena permasalahan Hutang Piutang, ternyata enam orang pelaku yang terlibat.

Informasinya motif pembunuhan terhadap Syarwani ini terungkap saat satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangkaraya melakukan reka ulang adegan pembunuhan Sarwani.

BACA JUGA   Viral! Kelahi, Memalak dan Pecah Kaca Kubah Keramat Kelampayan, Pria ini Keluar Ususnya

Yang dilaksanakan petugas di Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km 3,5 Palangka Raya, Selasa (12/4/2022), dikutif dari media https://banjarmasin.tribunnews.com.

Dari reka ulang itulah, motif sebenarnya peristiwa pembunuhan Muhammad Sarwani (45) alias Anang oleh 6 pelaku yang dihadirkan dalam reka ulang tersebut.

Kuasa Hukum, Soekah Elnyahun mengatakan, ia menjadi kuasa hukum dari 5 tersangka yang mengikuti reka ulang adegan pembunuhan.

BACA JUGA   OTT Catatan Buruk Pemberantasan Korupsi Ini Kata KPK

“Saya selaku kuasa hukum mendampingi kelima tersangka yakni, MD, ST, AM, AN, dan UP.  Saya tidak menjadi kuasa hukum tersangka utama yakni YN,” terangnya, Selasa (12/4/2022).

Soekah mendampingi para tersangka, saat menjalani reka ulang adegan. “Para tersangka saat menjalani pemeriksaan, memiliki perannya masing-masing,” ujarnya.

Menurutnya, terdapat beberapa tersangka yang turut serta dan terdapat pelaku utama atau dalang dari pembunuhan korban. Dalam pengakuan tersangka pada kuasa hukum, para tersangka mengatakan motif pembunuhan berdasarkan hutang piutang.

BACA JUGA   Penanganan Masalah Hukum Pemkab dan Kejari Seruyan Teken MoU
“Motif para pelaku hingga melakukan tindak pidana pembunuhan, karena ada hutang piutang,” ungkap Soekah. Ia pun mengatakan, korban diketahui memiliki hutang sebesar Rp 32 juta.

Muhammad Sarwani selaku korban memiliki hutang pada YN sudah cukup lama, saat ditagih ia mengulur waktu. Hal tersebut yang menjadi penyebab para tersangka melakukan penganiayaan, pengeroyokan, hingga pembunuhan.

Kuasa hukum mengatakan, para tersangka berada dalam satu lingkungan. “Karena satu lingkungan dan saling kenal, tersangka utama bertemu dengan tersangka lainnya. Sehingga terjadilah obrolan antar para pelaku untuk melancarkan aksinya,” ungkap Soekah Elnyahun.

Di sisi lain, para penyidik menerapkan pasal berdasarkan keterangan para pelaku. “Penyidik telah menetapkan Pasal 340 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP,” pungkasnya.

BACA JUGA   2 Pelaku Illegal Logging, Berhasil Diamankan Polisi
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News