Kasus asusila kembali terjadi di Kalimantan Tengah (Kalteng), kali ini terjadi di Kabupaten Lamandau, dua tersangka berhasil diamankan.
Kedua tersangka kasus asusila ini berhasil diringkus Jajaran Satreskrim Polres Lamandau, lantaran tidak bisa mengendalikan hawa nafsunya.
Sebagaimana yang disampaikan Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, dikutif dari kaltengtoday.com dan borneonews.co.id , Selasa (27/12/2022).
AKBP Bronto mengatakan, kejadian tersebut berawal pada 23 Oktober 2022 lalu, pada saat korban tertidur usai bermain di luar rumah di kawasan Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.
“Jadi pelaku ini nekat masuk ke kamar korban dan pada saat korban tengah tidur, pelaku nekat rudapaksa korban,” ujarnya, pada saat menggelar press release, Selasa (27/12/2022).
Kedua pelaku adalah seorang pemuda berinisial RI (19) dan satu lagi seorang kakek tiri korban inisialnya tidak disebutkan, sedangkan korban kasus asusila ini anak dibawah umur 13 tahun.
Kedua pelaku berhasil diamankan polisi, setelah keluarga korban melaporkan kasus asusila yang dialami putrinya kepada pihak yang berwajib.
“Kedua tersangka yang kami amankan merupakan warga Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, mereka ditangkap di rumahnya masing-masing atas laporan orangtua korban,” katanya.
“Untuk kasus pencabulan, tersangka mengaku membujuk korban yang diketahui merupakan cucu tiri tersangka, sedangkan kasus persetubuhan dilakukan oleh pemuda, padahal di samping korban ada kakak korban yang sedang tertidur,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan dari terduga pelaku, aksi bejat tersebut nekat dilakukannya akibat merasa nafsu ketika melihat korban tengah tertidur.
“Pengakuan pelaku, aksi tersebut baru saja dilakukan satu kali dan dilakukan atas dasar nafsu,” ucapnya.
Kapolres Lamandau mengimbau masyarakat, khususnya para orangtua agar berhati-hati dan senantiasa waspada.
“Selalu awasi dan jangan menitipkan anak kepada orang-orang yang tidak bertanggungjawab untuk menghindari terjadinya tindak pencabulan maupun persetubuhan,” pesan Bronto.
“Terduga pelaku diancam dengan hukuman 15 Tahun penjara dan denda Rp5 Miliar,” pungkasnya.