Seorang kakek bejat berinisial AR (51) di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) tega mencabuli bocah perempuan berusia 11 tahun atau anak masih dibawah umur, berhasil dibekuk polisi.
Informasi yang berhasil diperoleh media ini, peristiwa pencabulan yang dilakukan kakek bejat terhadap korban sebanyak dua kali, yakni pada 29 dan 30 Desember 2022, di perkebunan kelapa sawit, wilayah Kobar.
Pelaku (kakek bejat) ini ditangkap karena laporan keluarga korban. Ironisnya, untuk memuluskan niat jahatnya korban terlebih dahulu diajak nonton film porno oleh pelaku.
Sebagaimana yang disampaikan Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, saat press release di Mapolres Kobar yang didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Yuli dan Kanit PPA Polres Kobar Ipda Paulina Widyastuti.
Kapolres mengatakan, kasus pencabulan anak di bawah umur ini terungkap berawal dari laporan keluarga korban ke Mapolres Kobar tanggal 31 Desember 2022.
Menurutnya, menindaklanjuti laporan tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan dengan menangkap pelaku di kediamannya.
“Dari pengakuan keluarga korban, korban ini merupakan cucu dari tetangga pelaku, sehingga antara korban dan pelaku memang saling kenal,”ungkap Kapolres Selasa (3/1/2023).
Wicaksono menjelaskan, dari pengakuan korban, perbuatan asusila tersebut dilakukan sebanyak dua kali dengan tempat kejadian perkara yang sama, yakni di kebun dekat rumah kakek korban.
Lalu, sesampainya di kebun sawit, pelaku pun mengajak korban nonton film porno di ponsel milik pelaku. Usai melihat film itu, kemudian pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
Sedangkan kejadian kedua, lanjut Kapolres, terjadi pada Jumat (30/12/2022), sekitar pukul 11.30 WIB, saat itu korban tengah asik duduk di teras rumah kakeknya.
Kemudian, pelaku datang lagi dan mengajak korban untuk nonton film porno lagi, selain itu juga pelaku mengajak korban untuk bermain main di semak semak dekat rumah kakek korban, dan korban pun menolak.
Pada saat menolak itu, tangan korban ditarik oleh pelaku hingga ke tempat semak semak, saat itu korban di dorong hingga terjatuh. Pada saat terjatuh itulah kemudian korban menerima perlakuan tidak senonoh dari pelaku.
“Korban sempat melawan dengan cara mengambil kayu dan akan memukul pelaku, tetapi pelaku berhasil menangkisnya, pada saat itulah pelaku berhasil menyetubuhi korban,” bebernya.
Setelah itu pelaku pun meminta kepada korban untuk tidak bercerita kepada siapa pun, korban pun diberi uang sebesar Rp100 ribu oleh pelaku.
Setelah kejadian itu, korban bercerita kepada ibunya, dan akhirnya ibu korban melaporkan ke Mapolres Kobar. Usai menerima laporan ini anggota langsung menangkap pelaku.
“Pelaku ini berstatus duda selama 6 tahun. Atas perbuatannya pelaku dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara itu, pengakuan pelaku saat diwawancarai awak media, mengatakan, tega melakukan aksi bejat kepada korban karena terpengaruh sering nonton video porno.
Ditambah dengan statusnya yang sudah lama menduda, membuat ia tak tahan lagi untuk melampiaskan hawa nafsunya.