Dewan: Ritel Modern di Kotim Sudah Ada Perdanya

- Advertisement -
Peraturan Daerah (Perda) yang Mengatur Ritel Modern di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sudah ada.

Hal ini disampaikan Syahbana, Sekretaris Komisi II DPRD Kotim, yang membidangi masalah pasar. Guna menanggapi mencuatnya keluhan pedagang kecil.

Informasinya, dengan mencuatnya kembali keluhan pedagang kecil akan persaingan dengan ritel modern di Kota Sampit mendapat tanggapan dari DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

BACA JUGA   PJU di Kota Sampit Intinya Banyak Bermasalah

Bahkan menurut informasi, para pedagang kecil akan mendatangi kantor legislatif

Menurut Syahbana, pihaknya siap menerima para pedagang yang ingin datang ke DPRD untuk mengkonsultasikan hal itu, karena memang sudah ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur keberadaan ritel tersebut.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim, Handoyo J Wibowo membenarkan adanya Perda tersebut, bahkan sudah jelas terkait jarak yang diperbolehkan untuk pembangunan ritel modern.

BACA JUGA   Fraksi Golkar DPRD Kotim, Pemda Harus Lebih Kreatif Dalam Penanganan Covid-19
5452808a 1b94 4a89 968a 008966bb7a55 e1633007183469
Handoyo J Wibowo, Anggota DPRD Kotim

“Jadi sebenarnya tidak menjamur, karena dalam Perda itu sudah di atur jarak antara ritel modern dengan pedagang kecil. Misalnya di Jalan Hasan Mansur hanya boleh ada satu ritel modern,” ucap Handoyo, Sabtu 21 Januari 2023.

Terkait pembatasan pembangunan, ujarnya, memang tidak ada dimuat dalam Perda, namun pembangunan tetap harus mengacu pada jarak yang diperbolehkan, jika jaraknya berdekatan pasti izinnya juga tidak dikeluarkan.

“Dan juga pemerintah melihat dari sisi ekonomi, kalau keberadaannya membantu perkembangan ekonomi di Kotim lebih maju maka akan dijalankan,” terang Handoyo.

“Terutama ritel modern ini dari perizinan juga memberikan kontribusi di bidang perpajakan, sehingga menambah pemasukan kas daerah, serta juga retribusi parkir,” jelasnya.

Sementara masalah persaingan dagang lanjutnya, sebenarnya tergantung masyarakat, mereka memilih berbelanja dimana. Mungkin ujarnya ada yang memilih di ritel modern karena mereka buka sampai malam, sehingga bisa belanja kapan saja.

“Sementara untuk pedagang kecil bisa juga menarik pelanggan dengan cara memberikan pelayanan yang lebih baik. Karena kebanyakan, masyarakat juga memilih tempat berbelanja dengan melihat pelayanan yang diberikan,” pungkasnya

BACA JUGA   Peningkatan Mutu Pendidikan Melalui Sekolah Penggerak Didukung Dewan
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News