Pelaku pencuri fasilitas Kantor Camat Karusen, Kab. Barito Timur (Bartim) berhasil diamankan polisi beserta barang buktinya, berupa 1 set peralatan proyektor.
Diketahui pencuri fasilitas Kantor Camat Karusen Janang tersebut berinisial SN (26), merupakan warga desa di Kabupaten Barito Timur.
Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Supriyadi mengungkapkan, kejadian kehilangan baru diketahui ketika Kantor Camat Karusen Janang akan digunakan untuk kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan kecamatan atau musrenbangcam awal Januari 2023.
“Saat LCD proyektor itu hendak digunakan tidak ditemukan di tempat biasa disimpan, namun juga tidak ada tanda-tanda pintu kantor dibuka paksa atau dirusak,” ungkap Kapolsek, Jumat, 27 Januari 2023, dikutif dari https://www.borneonews.co.id.
Selanjutnya, pihak Kantor Camat Karusen Janang melakukan inventarisir barang dan melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Dusun Tengah. Kerugian atas peristiwa itu diperkirakan Rp7,75 juta.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan SN beserta barang bukti proyektor.
Kanit Reskrim Polsek Dusun Tengah Aipda Yotry F Heriady menerangkan, sebelum itu, timnya terlebih dahulu berkoordinasi dengan Unit Resmob Satreskrim Polres Barito Timur dan Jatanras Polda Kalteng untuk melakukan penyelidikan.
“Setelah serangkaian penyelidikan, akhirnya kami menemukan titik terang dan mengamankan SN beserta barang bukti di rumahnya yang terletak di belakang Kantor Camat Karusen Janang,” jelasnya.
SN disangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 5e KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara, demikian.