Pencuri Buah Sawit 1 Keluarga Berhasil Diamankan

- Advertisement -
Satu keluarga menjadi pencuri buah sawit milik salah satu perusahaan berhasil ditangkap dan diamankan polisi.

Informasi yang berhaasil diperoleh media ini satu keluarga yang diduga menjadi komplotan pencurian buah sawit dengan pemberatan ini terjadi di salah satu perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Mereka telah ditangkap oleh aparat kepolisian setempat. Ada 9 orang anggota keluarga tersebut, diantaranya berstatus di bawah umur, ada juga terdapat anak dan ayah. 

BACA JUGA   Ayah Bejat di Lamandau Gauli Anak Tirinya Diganjar 10 Tahun Penjara

komplotan pencuri buah sawit

“Kini pelaku sudah kami amankan. Memang semua masih satu keluarga,” kata Kasatreskrim Polres Kotim, AKP Lajuj Siado Rio Sianturi, Jumat, 3 Maret 2023.

Awalnya, terduga komplotan pelaku ini melakukan aksi pencurian buah kelapa sawit di kebun milik perusahaan. Namun, aksi mereka diketahui oleh penjaga keamanan perusahaan ketika melakukan patroli.

“Saat itu, mereka tengah memanen buah sawit, lalu penjaga keamanan mendapati pelaku dengan membawa dua buah mobil pikap dan membawa buah kelapa sawit,” beber Kasat dikutif dari https://www.borneonews.co.id.

BACA JUGA   Penyebab Banjir di Kalsel, Ini Pernyataan KLHK

Melihat kedatangan petugas keamanan, terduga komplotan ini langsung menodongkan senjata tajam jenis parang dan senjata laras panjang untuk menakuti petugas yang hendak mengamankan mereka.

“Akhirnya, pelaku dapat diamankan oleh petugas tersebut dan langsung melaporkan aksi tersebut kepada pihak kepolisian,” ungkapnya.

Pelaku diamankan bersama barang buktinya berupa 2 unit mobil pikap, 29 jenjang buah kelapa sawit seberat 502 kilogram, 8 buah tojok besi, 3 buah egrek, 6 buah parang dan 2 buah senjata laras panjang yang digunakan pelaku untuk melawan petugas.

BACA JUGA   Tak Pernah Berhenti Personel Polres Seruyan Tekan Penularan Covid-19

“Saat itu pelaku juga sempat berkata kasar dengan petugas dan sempat ingin mengajak berkelahi petugas keamanan tersebut,” sambung kasat.

Atas perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 107 huruf d UU RI No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan junto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dan atau Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHPidana.

BACA JUGA   Gadis Desa Terantang Gagal Diperkosa
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News