Personil Satreskrim Polres Lamandau, berhasil menangkap dan mengamankan 2 orang pencuri rokok dan seorang penadahnya.
Kedua pencuri rokok itu menjalankan aksinya di sebuah toko miliki warga Jalan Jc Rangkap, Kelurahan Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, Sabtu 11 Februari 2023 Sekitar jam 03.20 Wib.
Informasi yang berhasil diperoleh media ini kedua pelaku tindak pidana pencuri dengan pemberatan tersebut berinisial MS (43) dan AW (45) sudah berhasil diamankan, Jumat 24 Februari 2023 di Banjarmasin Utara.
Sebagaimana yang disampaikan Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono saat pres Rilis yang didampingi Kasatreskrim Iptu Faizal Firman Gani, di Mapolres Lamandau, Kamis (9/3/2023).
“Kedua tersangka pencuri rokok tersebut berasal dari Kalimantan Barat, berinisial MS (43) dan AW (45) pada saat itu korban bernama Ana dengan total kerugian Rp66.910.000.,” ujar Kapolres.
Menurutnya, adapun barang yang hilang berupa rokok Sampoerna Mild sebanyak 16 Bal, Gudang Garam Surya 16 sebanyak 5 Bal, dan rokok ON Bold sebanyak 6 Bal.
Kasus pencuri rokok ini terungkap lanjtnya, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/07/2023/SPKT/POLRES LAMANDAU/POLDA KALIMANTAN TENGAH, Tanggal 11 Januari 2023.
Setelah mendapat laporan tersebut anggota opsnal mendapat informasi dari hasil CCTV dengan ciri-ciri badan, wajah, pakaian dan diinfokan ke jajaran polres serta polda.
Kemudian anggota opsnal Polres Lamandau mendapatkan informasi bahwa pelaku dengan ciri-ciri tersebut berada di wilayah hukum Polsek Banjarmasin Utara.
Pada hari Jumat, 24 Februari 2023, anggota Sat reskrim Polres Lamandau dengan di back up Anggota gabungan Jatanras Polda Kalteng, Intelmob Polda Kalteng, Jatanras Subdit III Polda Kalsel dan Polsek Banjarmasin Utara.
Kemudian pihaknya melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan serta mengamankan kedua pelaku tersebut.
“Pengakuan pelaku melakukan ini, karena tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan, terpaksa melakukan ini dengan cara mencuri,” ungkapnya.
Terhadap perkara tersebut juga kami lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan TN (53) sebagai penadah rokok hasil curian.
Barang bukti yang diamankan 1 buah linggis, 2 buah senter,
1 buah jaket warna Creme, 1 buah jaket warna Biru, 2 buah topi, 1 buah Cebo warna Hitam Merah.
Kemudian, 1 Buah tas pinggang, 1 buah ikat pinggang warna Coklat, Rokok Sampoerna sebanyak 3 Slop, Rokok Surya 16 sebanyak 15 Slop, Rokok On Bold sebanyak 20 Slop.
“Pelaku dikenakan pasal 363 Ayat (2) dan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara dan pelaku penadah dapat di kenakan pasal 480 ke 1 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (HB)