Proyek Huntara (Hunian Sementara) Pemerintah di Desa Karanggintung, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap Jawa Tengah mangkrak.
Hal itu disampaikan Richard William tim legal Moeldoko Center (MC) dari GAPTA Law Firm yang juga Pendiri Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia melalui keterangan pers nya di Jakarta, Senin (13/3/2023).
Mangkraknya proyek pemerintah Kabupaten Cilacap itu dikatakan Richard adanya penangkapan dan penahanan terhadap pelaksana proyek oleh aparat kepolisian Polresta Cilacap.
“Sampai detik ini pelaksana proyek huntara itu masih ditahan di Polresta Cilacap ya, dan kami sayangkan hal itu terjadi. ” kata Richard.
Persoalan yang menjadi dasar penangkapan dan penahanan terhadap pelaksana proyek huntara pemerintah Kabupaten Cilacap adalah salah prosedural.
Dia menuding adanya oknum Polresta Cilacap yang tidak memahami mekanisme serta prosedural hukum.
“Itu proyek huntara milik Pemerintah Kabupaten Cilacap loh, sudah ada surat perintah dari Sekdanya dan BPDB Cilacap, jadi jelas itu proyek resmi dan bukan ilegal. ” jelasnya.
Richard merinci surat yang diterbitkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dengan nomor 900/1093/39, perihal Pentahelix telah ditujukan langsung ke Meji Ristanto, tertanggal 15 Desember 2022, yang ditandatangani langsung Wijonardi selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Cilacap.
Selain itu, sebelumnya, kata Richard ada juga surat yang diterbitkan Sekda Kabupaten Cilacap, nomor 045/04723/39/CLP, perihal Pembangunan Huntara yang ditujukan ke Kapolresta Cilacap tertanggal 17 Desember 2022, untuk menjamin terselenggaranya kegiatan tersebut.
Lucunya diutarakan Richard, Meji Ristanto sebagai pelaksana proyek huntara itu ditangkap dan ditahan sejak tanggal 30 Januari 2023 dengan tuduhan melakukan penggalian tanah diarea ilegal.
“Kami katakan iya itu bentuk kriminalisasi hukum. Proyek huntara Kabupaten Cilacap itu kan resmi, ada surat perintah dari Sekda, dan Kepala BPBD Cilacap, jadi apa yang salah? ” ulasnya.
Berdasarkan rapat internal tim legal Moeldoko Center di Jakarta beberapa hari lalu telah memberikan arahan untuk memberikan edukasi hukum di masyarakat dan penanganan lebih serius terhadap perkara yang dihadapi pelaksana proyek huntara Kabupaten Cilacap Jawa Tengah.
Kedatangan Richard William bersama tim ke kantor kejaksaan Negeri Cilacap untuk melakukan koordinasi dan mengungkapkan fakta – fakta dihadapan Kasi Pidum Widi Wicaksono, Kasi Intel Wawan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ismet dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cilacap untuk meluruskan persoalan yang sebenarnya.
“Tadi siang hingga sore itu kami telah paparkan fakta – faktanya kenapa proyek huntara itu mangkrak, karena penyebabnya ada kriminalisasi hukum terhadap pelaksana proyek huntara yang dilakukan oknum anggota Polresta Cilacap. ” beber Richard.
Selain ke Kejaksaan Negeri Cilacap, tim legal Moeldoko Center juga berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap Awaluddin Muuri. Dalam pertemuannya itu, Richard menyampaikan hasil koordinasi pihaknya dengan Kejari Cilacap.
“Hasilnya tadi itu Pemerintah Cilacap berjanji dalam satu dua hari kedepan akan segera melakukan rapat koordinasi guna menindaklanjutinya agar proyek huntara dilanjutkan dan Meji Ristanto segera dibebaskan. ” ujarnya.
Richard juga meminta Pemerintah Pusat melalui Tenaga Ahli Kepala Staf Presiden RI (KSP) Jenderal (Purn) Moeldoko untuk segera diambil tindakan tegas terhadap oknum – oknum APH yang ingin menghambat program Pemerintah, khususnya Proyek Penanggulangan Bencana.[]