Perkelahian Berdarah di Kapuas Akibatkan 2 Orang Tewas

- Advertisement -
Perkelahian berdarah yang terjadi di Kuala Kapuas mengakibatkan 2 orang tewas, diduga akibat rebutan lahan atau klaim lahan antar dua kelompok.

Peristiwa perkelahian berdarah ini terjadi di Dusun Petak Bahenda, Desa Manis, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas pada Minggu, 19 Maret 2023.

Diketahui kedua korban tersebut berinisial AD (28) dan R (23) warga Kecamatan Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

BACA JUGA   Kapolda Kalteng dan Kapolres Seruyan di Mutasi Ini Penggantinya
Barang bukti perkelahian berdarah di Kapuas
Barang bukti perkelahian berdarah di Kapuas

Dari kasus ini, pihak kepolisian juga telah mengamankan 1 orang pria berinisial DI (42). Ia ditangkap di pinggir Sei Kuatan, Dusun Petak Bahenda, Desa Manis pada Senin, 20 Maret 2023.

Sebagaimana yang disampaikan Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto, dikutif dari borneonews.co.id.

Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto menjelaskan kronologis perkelahian berdarah tersebut terjadi sekitar sekitar pukul 09.30 WIB, berawal saat SG didampingi SA datang ke lahan atau tanah miliknya.

BACA JUGA   Paslon No-2 Canangkan Program Normalisasi Sungai Dalam Kota Sampit & P3S
Korban tewas akibat perkelahian berdarah
Ilustrasi Korban tewas akibat perkelahian berdarah di Kapuas

Kemudian, SG dan SA ini didatangi dua pria yakni DI dan AD (28) yang masing-masing membawa senjata tajam.

“Saat itu DI dan AD menyuruh mereka menghentikan aktivitas dengan cara memberi isyarat tangan dan mengacungkan senjata tajam yang sudah keluar dari kopangnya,” kata Kasatreskrim, Rabu, 22 Maret 2023.

Lanjut Kasat, SA kemudian mendatangi DI dengan mengeluarkan juga senjata tajam yang dibawanya lalu menyerang DI dengan cara menebas DI berkali-kali.

BACA JUGA   Pelaku Pencabulan di Sukamara yang Viral di Medsos Berhasil Diringkus

Namun, DI berhasil menghindari serangan dari SA dan pada saat tebasan terakhir, bilah tajam senjata tajam jenis mandau milik SA patah atau lepas dari gagang senjata tajamnya.

Lalu, DI menyerang balik SA dengan cara menebas SA hingga mengenai bagian wajah sebelah kiri luka robek dan dada sebelah kanan robek. Dengan kondisi itu, SA melarikan diri ke tempat yang aman bersama dengan SG.

Selanjutnya, di waktu yang hampir bersamaan, mendengar terjadi perkelahian antara SA dan DI, datanglah R (23) yang membawa sebilah senjata tajam dan mendekati SA dan DI.

BACA JUGA   Polisi Harus Grebek Kembali Kampung Ponton

Namun, R bertemu dengan AD yang langsung menyerang R menggunakan senjata tajam dengan cara menebas R.

R juga membalas menyerang AD dengan menggunakan senjata tajam dengan cara menebas AD dan mengenai bagian kaki kanan, bagian belakang, tangan sebelah kiri dan bagian dada yang mengkibatkan luka menganga, membuatnya tergeletak lemas dan mengeluarkan banyak darah.

Melihat SA melarikan diri setelah diserang oleh DI, kemudian R mendekati SA ingin membantu. Namun, R terjebak di tanah liat atau lumpur yang mengakibatkan R sulit bergerak.

BACA JUGA   Pria Lansia di Kapuas Berhasil Ditangkap, Gegara Setubuhi Anak Dibawah Umur

Setelah itu, DI melihat kawannya AD dalam keadaan tergeletak lemas dan mengeluarkan banyak darah yang disebabkan oleh R, saat itulah DI langsung menyerang R yang terjebak di tanah liat lumpur.

“Mengakibatkan R mengalami luka parah dan tergeletak lemas karena mengeluarkan banyak darah,” jelasnya.

Pasca kejadian perkelahian berdarah tersebut, DI dan keluarganya menolong AD untuk membawanya ke puskesmas setempat. Namun dalam perjalanan, AD meninggal dunia.

BACA JUGA   Pria Ini Benar-benar Tega Perkosa Bocah 11 Tahun, Padahal Sepupunya

Sedangkan R ditolong oleh SA dan warga yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) untuk membawanya ke puskesmas setempat, namun dalam perjalanan R juga meninggal dunia.

“Terduga pelaku DI dan sejumlah barang bukti sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut. Motifnya kasus ini adanya perebutan lahan/klaim lahan antara kedua kelompok,” tukasnya.

Terduga pelaku dalam perkelahian berdarah tersebut akan disangkakan Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHPidana tentang Penganiayaan yang menyebabkan luka dan meninggal dunia, demikian.

BACA JUGA   Koramil 1015-08/Mb.Ketapang, Gencar Sosialisasikan Pencegahan Covid -19.
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News