Hakim Vonis Mantan Plt Sekretaris KPU Sukamara 28 Bulan Penjara

- Advertisement -
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya, memvonis Mantan Plt Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara, Said Husin (62), selama 28 bulan penjara.

Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa terdakwa korupsi dana hibah, Mantan Plt Sekretaris KPU telah mendengar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya, pada Selasa (4/4/2023), dikutif dari tabengan.co.id.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Said Husin SE dengan pidana penjara selama 2  tahun dan 4 bulan dan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2  bulan,” ucap Sri Rejeki Marsinta selaku Ketua Majelis Hakim.

BACA JUGA   Pelaku Pembacokan di Katingan Berhasil Diikat Warga Sebelum Diserahkan ke Polisi

Selain itu Hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa beban pembayaran uang pengganti Rp355 juta atau diganti pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.

Perkara ini berawal pada tahun 2008 di Kabupaten Sukamara saat pelaksanaan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Sukamara. Sumber dana kegiatan tersebut berasal dari Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara.

Usai pemilihan, terdapat sisa Dana Hibah KPU Kabupaten Sukamara Tahun 2008 yang tidak disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Sukamara.

BACA JUGA   Tuntut Keadilan, Hjp Divonis 1 Tahun Pikir-Pikir, TPPU Tetap Berlanjut

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor: 34/LHP/XXI/04/2018 tanggal 30 April 2018 dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara.

Atas Sisa Dana Hibah dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2008 ke Kas Daerah Kabupaten Sukamara terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp1.379.925.670.

Dalam perkara tipikor itu, selain Said Husin ada pula keterlibatan Baslinda Dasanita selaku mantan KPU Kabupaten Sukamara dan Ahmad Syaikhu selaku mantan Bendahara Belanja Dana Hibah.

Ahmad Syaikhu telah menjalani vonis pidana penjara pada tahun 2018, sedangkan Baslinda pada tahun 2022, demikian.

BACA JUGA   Miliki 1 Paket Sabu Warga Ketimpun Diringkus Polisi
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News