Warning bagi siapa saja yang membuat aksi pornografi di dunia maya atau media sosial (Medsos) akan berakibat fatal bagi semua pihak termasuk bagi pelakunya sendiri.
Disamping aksi pornografi melanggar UU juga akan berujung pada kurungan badan. Sebagaimana yang telah dialami seorang pria berinisial KJ (25) yang menjadi korban pemerasan, usai melakukan video call mesum atau yang lebih dikenal dengan VCS bersama seorang wanita di media sosial, baru-baru ini.
Informasi yang berhasil diperoleh media ini, ada seorang pemuda yang berprofesi sebagai pegawai ini mengadu ke Ketua Tim Virtual Police, Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Ipda H. Samsuddin.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Kismanto. Eko Saputro mengatakan, kejadian berawal pada saat korban yang telah memiliki istri tersebut berkenalan dengan seorang wanita melalui media sosial Facebook.
“Lalu korban dan pelaku saling bertukar nomor handphone di kolom chat facebook dan melanjutkan komunikasi melalui aplikasi pesan instan WhatsApp,” katanya, Kamis, 6 April 2023.
Merasa komunikasinya semakin intens, korban kemudian melakukan video call mesum atau VCS dengan korban. Namun tanpa sepengetahuan korban, pelaku ternyata melakukan tangkapan layar pada saat korban melakukan aksi pornografi.
“Bermodalkan foto tersebut, pelaku ini mulai memeras korban dengan modus meminta uang sebesar Rp 2 juta untuk membayar kos, pelaku juga mengancam akan menyebarluaskan foto tersebut ke teman terdekat hingga istri korban, jika uang tersebut tidak diserahkan korban,” jelasnya dikutif dari media borneonews.co.id,
Namun, korban yang pada saat itu tidak memiliki uang, tak memberikan uang dan meminta bantuan kepada Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, yang ditangani oleh Ipda H Samsudin.
Jadi kami lakukan mediasi dan kami berikan edukasi serta pemahaman terkait larangan menyebarkan konten pornografi kepada pelaku. Alhamdulillah pelaku mau menghapus foto-foto tersebut.
Untuk itu dirinya mengimbau masyarakat agar tidak berbuat aksi pornografi di dunia maya atau media sosial. Pasalnya, hal tersebut berlawanan dengan UU yang berujung pada kurungan badan.
“Gunakan media sosial sebagaimana mestinya. Jangan sampai digunakan untuk hal-hal yang negatif atau pornografi. Karena dampaknya akan merugikan seluruh pihak,” demikian tukasnya.