Akibat Persoalan lahan, Perusahan Besar Swasta (PBS) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit PT Agro Bukit di Hinting Pali (tali larangan adat) oleh Majelis Agama Kaharingan Indonesia (MAKI) Pusat Palangka Raya, Sabtu 22 Juli 2023.
Pelaksanaan Hinting pali atau tali larangan di PT Agro Bukit tersebut dilakukan MAKI bersama warga masyarakat Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa kegiatan Hinting Pali di PT Agro Bukit kali ini didampingi oleh Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lembaphum, Dadi Purba, Wakil Ketua LSM KPK Tipikor, Syahrian dan Mahdi dari Delik Hukum.
Suasana sempat menegang dan memanas warga juga sempat meradang, karena adanya perdebatan ketika rombongan pendamping mau masuk lokasi dihadang oleh tim squrity, portal ditutup dan dihalangi sebuah mobil Triton milik perusahaan.
Perdebatan mereda ketika rombongan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim datang kelokasi bersama humas PT Agro Bukit Saniel sekira pukul 09.30 Wib, untuk melakukan mediasi, terkait tuntutan warga Penyang dan pendampingnya.
Kegiatan ini juga dihadiri Camat Telawang, Anggota Brimob, Polsek, Pemuka Agama dan Damang. Sebelumnya terpantau massa sudah hadir sejak pukul 07.00 Wib.
Kehadiran Pemkab Kotim dan Humas untuk melakukan mediasi tersebut dengan kesimpulan Pemkab Kotim berjanji akan melakukan pengecekan lahan yang di permasalahkan pada hari Selasa 25 Juli 2023 yang akan datang.
Pemkab Kotim berharap Pelaksanaan Hinting Pali berjalan dengan normal dan kondusif hingga permasalahan tersebut selesai, yang pada awalnya Humas PT Agro Bukit bermohon pemasangan Hinting Pali ditiadakan.
Namun permohonan pihak Humas tersebut ditolak oleh team pendamping warga Penyang, karena selama ini warga sudah sangat sabar, selalu merasa di bohongi dan dipermainkan dengan janji-janji yang tidak pernah ditepati oleh perusahaan nakal ini.
Saat ini warga Desa Penyang sudah siap jiwa raga meskipun nyawa sebagai taruhannya untuk menghadapi segala resiko dalam memperjuangkan hak mereka yang diabaikan sejak tahun 2012 silam, sebagaimana yang dikeluhkan ketua penuntut Rudiyanto.
Menurut Rudiyanto Hinting Pali tidak akan di bongkar sebelum adanya penyelesaian permasalahan berupa pembayaran lahan masyarakat Desa Penyang yang diserobot dan dikuasai PT Agro Bukit.
Terpantau saat adanya aksi, kendaraan operasional milik perusahaan dilarang keluar masuk, yang bisa keluar masuk hanya Ambulance, Bis Sekolah dan masyarakat sekitar yang sipatnya mendesak demi kemanusiaan.
Mereka menegaskan Hinting Pali ini tidak akan dibongkar atau dileepas sebelum adanya penyelesaian berdasarkan tuntutan mereka yang berisi 6 poin kepada pihak perusaan ini.
Adapun beberapa tuntutan Warga Desa Penyang tersebut adalah sebagai berikut:
- Perusahaan harus bersedia menyelesaikan atas tuntutan warga;
- Lahan warga seluas 3.330,95 ha nominal harga Rp60 juta/ha.
- Bersedia mengeluarkan areal rawa, pasir, gambut,sungai dan 1000 meter dari aspal untuk ruang gerak kebutuhan kehidupan masyarakat sekitar.
- Perusahaan wajib membayar sangsi adat atas perusakan situs balai keramat dan yang menyangkut hal tersebut sebesar Rp20 milyar dan menangkap pelaku pengrusakan situs balai keramat. Dan apabila tidak maka warga akan menuntut secarra adat leluhur supaya tetap terjaga marrwah adat istiadat Dayak Masyarakat Kalteng.
- Bersedia membayar biaya ritual dengan rincian dari vesor Basir yang akan dirinci kemudian, dan
- Hinting Pali atau tali larangan tidak akan dilepas hingga adanya penyelesaian semua permasalahan tersebut diatas.
Menurut Syahrian, dari LSM KPK Tipikor,” Pada dasarnya kami menunggu dan menghargai serta siap mengikuti proses hukum yang dilakukan Pemkab Kotim dan penegak hukum untuk terlaksananya keadilan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Syahrian, Sabtu 22 Juli 2023.
“Hinting Pali atau tali raraangan yang dilakukan secara ritual adat keharingan tidak mungkin bisa dilepas sebelum adanya penyelesaian sesuai dengan tuntutan warga,” terang Syahrian.
“Semakin cepat persoalan ini diselesaikan semakin baik, dan jika persoalan ini terkesan lamban penyelesaiannyaa naka akan berdampak dan berpengaruh terhadaap aktivitas perusahaan itu sendiri, mengingat pemasangaan Hinting Pali atau tali larangan ini tidak akan dibongkar atau dilepas sebelum tuntutan warga Desa Penyang diselesaikan,” tegas Syahrian.
“Kami sebagai team pendamping tidak menganjurkan atau memperbolehkaan adanya pemanenan dilokasi sengketa, sampai adanya penyeelesaian, karena kami hanya mendampingi warga untuk memperjuangkan hak atas lahan yang ddikuasai dan dirampas oleeh pihak perusahaan PT Agro Bukit,” tutupnya. [Red].