3 Pelaku Ilegal Loging di Pulpis Berhasil Diamankan

- Advertisement -
Sebanyak 3 orang pelaku ilegal loging di Kabupaten Pulang Pisau berhasil diamankan Polres Pulang Pisau (Pulpis), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Minggu 10 September 2023.

Terkait kasus ilegal Loging ini telah disampikan Kapolres Pulang Pisau (Pulpis) AKBP Mada Ramadita melalui Kasat Reskrim AKP Sugiharso kepada media.

Kasat Reskrim AKP Sugiharso mengungkapkan, dalam Operasi Mandiri Kewilayahan Wanalaga Talabang 2023 telah mengamankan tiga pelaku dugaan tindak pidana pembalakan liar atau ilegal logging di kawasan hutan Sei Karing Desa Pahawan Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau.

“Ketiga terduga pelaku kasus tindak pidana ilegal logging berinisial H (52), S (47) dan MA (41) yang ketiga identitas  pelaku tersebut beralamat di Desa Maluen RT 003 RW II Kecamatan Besarang Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah,” ungkap Sugiharso, Minggu (10/9/2023).

Ia menjelaskan, dalam operasi tersebut petugas mengamankan ketiga pelaku Ilegal Loging di rumah masing-masing tanpa melakukan perlawanan, Senin (4/9) sekitar pukul 10.00 WIB.

Pengungkapan kasus Ilegal loging ini, terang Sugiharso, berawal dari laporan masyarakat bahwa di kawasan hutan Sei Karing Desa Pahawan Kecamatan Banama Tingang terdapat  aktivitas pembalakan liar. Atas informasi itu tim bergerak memastikan kebenaran informasi tersebut.

Tim Operasi Mandiri Kewilayahan Wanalaga Talabang mendapati sebuah bangunan yang dilengkapi beberapa peralatan yang patut diduga sebagai alat pengolahan hasil hutan atau sirkel.

Lanjut dikatakan Sugiharso, dari hasil operasi di kawasan hutan Sei Karing Desa Pahawan, selain mengamankan tiga pelaku pembalak liar, polisi juga berhasil mengamankan mengamankan barang bukti sebanyak 265 potong kayu olahan jenis meranti berbagai ukuran serta beberapa peralatan mesin pengolahan kayu

Menurut keterangan ketiga pelaku, aktivitas perambahan hutan atau pembalakan liar dilakukan sejak bulan Juni yang lalu. Ketiga pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Pulang Pisau untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Dalam proses hukum, ketiga pelaku dijerat Pasal 87 huruf b jo Pasal 12 ayat 1 huruf I Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana diubah dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah penganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal  55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Sumber: dikutif dan dilansir dari media https://www.tabengan.co.id

BACA JUGA   Polisi Incar Pemilik Narkoba Setelah Berhasil Ringkus Kurir
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News