Belum Ditahan Sepasang Kekasih di Lamandau Diduga Orang Tua Jasad Bayi

- Advertisement -
LAMANDAU – Sepasang kekasih di Kabupaten Lamandau, yang diduga sebagai orang tua biologis jasad bayi yang ditemukan mengapung di Sungai Lamandau sampai saat ini belum ditahan polisi.

Lantaran keduanya (Sepasang kekasih) ini berinisial AR (20) dan H (19) ini belum ditetapkan sebagai tersangka, keduanya masih berstatus sebagai saksi, hanya wajib lapor seminggu dua kali.

Meskipun H mengakui kepada polisi, bahwa ia melahirkan bayi di jamban dan bayinya terjatuh ke sungai. Pihaknya kepolisian masih menunggu hasil tes DNA yang sampelnya telah  dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jatim.

BACA JUGA   5 Pendekar Silat di Kotawaringin Barat Ditangkap karena Siksa Yuniornya

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono melalui Kasat Reskrim Polres Lamandau AKP Faisal Firman Gani dikonfirmasi terkait pengembangkan kasus temuan jasad bayi.

Faisal menerangkan, setelah melahirkan, H langsung mengalami pendarahan hingga perlu mendapatkan perawatan intensif di RSUD Lamandau.

Sepasang kekasih ini diduga memang tidak menginginkan bayi hasil hubungan mereka, meski sudah sekitar setahun berpacaran, si pria masih berstatus pelajar yang tentu belum siap memelihara anak.

BACA JUGA   Hendi Andi Wahyudi  Ancam Akan Bongkar Dalang Penambang Ilegal Mining di Gumas

Penyidik masih belum memastikan apakah bayi tersebut dibuang atau tanpa sengaja terjatuh di sungai saat dilahirkan.

Pihaknya masih mendalami adanya unsur pidana dalam perkara ini sambil menunggu hasil autopsi.

“Kita tunggu dulu hasil autopsi dan tes DNA. Biasanya sekitar 2 minggu sudah keluar hasilnya. Sehingga diketahui secara pasti, apa penyebabnya dari kematian jenazah bayi ini,” ujarnya.

BACA JUGA   Opini: Kejahatan Korporasi PBS di Kotim Harus Segera di Berangus

Lanjutnya, apakah meninggal pada saat dilahirkan, ataukah belum mati atau ada penyebab lain yang menyebabkan kematian apakah tenggelam atau dugaan kekerasan dan sebagainya. Jadi masih kami dalami betul terkait penyebab kematian si bayi.

Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini. Namun jika nantinya terbukti ada kesengajaan dalam kematian bayi tersebut, polisi akan melanjutkan proses hukum.

Meskipun AR masih bersekolah, karena keduanya sudah dewasa, Orang tua bayi bisa dikenakan Pasal 306 KUHP tentang penelantaran anak hingga mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman 9 tahun penjara.

BACA JUGA   Penjual Es di Baamang Hulu Ditemukan Meninggal Dirumahnya

Diketahui, mayat bayi itu ditemukan di aliran sungai Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Lamandau pada Selasa (26/9) sekitar pukul 06.00 WIB.

Polisi yang melakukan penyelidikan lalu mengamankan dua terduga pelaku kurang dari 6 jam setelah penemuan bayi, karena ditemukan salah satu warga desa tersebut mengalami pendarahan seperti usai melahirkan di RSUD Lamandau.

Faisal mengatakan sejoli ini tidak ditahan usai diperiksa lantaran masih berstatus sebagai saksi, dan mereka hanya wajib lapor seminggu dua kali.

Pihaknya masih menunggu hasil tes DNA yang sampelnya telah  dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jatim, demikian (Red).

BACA JUGA   Simpan Sabu 4 Ons di Karung Beras Mantan Napi Kembali Ditangkap
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News