Sidang Praperadian Terhadap Ditreskrimum Polda Kalteng Digelar

- Advertisement -
Sidang Praperadian terhadap Ditreskrimum Polda Kalteng (termohon) hari ini digelar, setelah ditunda Majelis Hakim satu pekan, lantaran Termohon tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan identitas Pemohon dan Termohon pada 2 Oktober 2023 lalu.

Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa Pemohon dalam Sidang Praperadialan ini adalah Haruman Supono,SE,SH,MH,AAIJ, Ketua DPD Peradi Bersatu Kalteng dan pimpinan filma hukum Lawfirm Scorpions dan Termohon adalah Ditreskrimum Polda Kalteng.

Sebagaimana yang disampaikan Haruman, pekan lalu kepada media ini bahwa Sidang Praperadian ini diajukan akibat tindakan Penyidik Unit IV Reknakta Reskrimum Polda Kalteng yang tidak Profesional akan terkena batunya, Lawfirm Scorpions Gugat Praperadilan (Pra) unit IV/Renakta Reskrimum Polda Kalteng.

BACA JUGA   Ada 3 Tugas Berat Tantangan Kapolda Sumut Yang Baru
WhatsApp Image 2023 10 09 at 15.40.00
Haruman Supono,SE,SH,MH,AAIJ, Ketua DPD Peradi Bersatu Kalteng dan pimpinan filma hukum Lawfirm Scorpions

Pasalnya, rangkaian penyidikan dan penetapan tersangka tanggal 1 September 2023 yang tidak sesuai Perkabareskim no 1 tahun 2022 dan Perkapolri no 6 tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana pada pasal 13 ayat 1,2,3 dan pasal 14 ayat 1,2 dan 3.

Menurutnya kasus ini berawal mulai rangkaian penerapan pasal, surat SPDP dan penetapan tersangka yang diindikasikan kuat melampaui SOP dan pelanggaran HAM layak di uji di Praperadilkan di PN Palangka Raya.

Sebagaimana putusan MK no: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015. Sidang Praperadian sebagai rangkaian kontrol terhadap kinerja penyidik sebagaimana dimaksud pasal 80 KUHAP. Filosofi diadakannya Pranata Praperadilan yang justru menjadi hak-hak tersangka sesuai harkat dan martabatnya.

BACA JUGA   Peragakan 12 Adegan dalam Reka Ulang Kasus Pembunuhan

Korban kriminalisasi itu adalah anggota Polri aktif lulusan akpol 2021 pangkat Ipda inisial  DRH masalah pribadi dengan anggota TNI AL inisial FDR, Semoga dalam Pra ini akan terbuka dan teruji apakah tepat sah dan tidaknya penetapan tersangka, penahanan dan penangkapan.

“Dalam perkara dugaan KDRT dan penganiayaan seolah di rekayasa /mengada-ngada dan resume visume yang tidak prosedural, penerapan pasal yang ridak pas, agar dapat dipidanakan bagi pemohon atau klien kami akibat ketidak profesionalan penyidik/Termohon,” ujar Haruman 2 Oktober 2023 pekan lalu.

Agenda Sidang Praperadilan hari ini 9 Oktober 2023 pembacaan surat Permohonan oleh Pemohon yang di bacakan secara lantang dan serius oleh Adv.Haruman Supono,SE,MH,AAIJ  dari LawFirm Scorpions  di hadapan hakim tunggal Heru Setiyadi, SH,MH dan panitera pengganti Jurmani,SH.

BACA JUGA   Wah! Hari Ini Roket 18 Ton Milik China Jatuh ke Bumi, Entah di Mana

Sidang Praperadilan menuntut pada majelis hakim bahwa Termohon telah melakukan kesalahan yang fatal pelanggaran HAM dan melampaui SOP tidak sesuai Perkapolri no.6 tahun 2019 tentang Manajemen Tindak Pidana pada pasal 12 huruf a dan b, pasal 13 ayat 1,2,3 dan pasal 14 serta pasal 15.

Usai pembacaan Permohonan dari kuasa Pemohon dilanjutkan dengan Jawaban dan eksepsi Termohon yang kuasa hukum nilai tidak jentelmen dan relevan hanya menunjukan semakin jelas ketidak profesionalan Termohon sebagai penyidik.

“Ternyata jawaban Termohon tidak relevan yang seakan-akan  lempar batu sembunyi tangan,” terang Haruman 9 Oktober 2023.

“Kami yakin Permohonan Pemohon di kabulkan majelis hakim tunggal pada PN Palangkaraya dan besok Selasa tanggal 10 Oktober skj.09.00 wib 2023 pembacaan Replik dari kuasa hukum Pemohon,” demikian pungkasnya(Red).

BACA JUGA   Aib Sang Istri Terkuak, Ternyata Lahirkan Anak Kakek Bejat
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News