Hukum Adat Dayak akan diberlakukan kepada pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap S alias Isun, yang diduga dilakukan oknum Koordinator Pengamanan (Korpam) dan Squrity PT Tunas Agro Subur Kencana 3 (PT Task 3) Best Group.
Sebagaimana yang disampaikan dua tokoh dari organisasi masyarakat (Ormas) Dayak Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan tokoh Ormas Dayak dari Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kamis 2 Nopember 2023.
Kedua tokoh Ormas Dayak tersebut adalah Sekretaris Umum Gerakan Pemuda Dayak (Gardayak) Provinsi Kalteng SUMIHARJA dan Ketua Dewan Pertimbangan Gardayak Kabupaten Kotawaringin Timur HAMIDAN.
Menurut Sumiharja, pihaknya prihatin dan menyayangkan peristiwa tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oknum Korpam berinisial LBS dan Squrity PT Task 3, Best Group terhadap Isun Warga Dayak dari Desa Patai, Kecamatan Cempaga.
Ia mengecam dan tidak membenarkan tindakan oknum yang melakukan penganiayaan tersebut apapun alasannya, seharusnya cukup mengamankan dan menyerahkan kepada aparat penegak Hukum (APH).
“Menyimak beberapa pemberitaan, kita merasa prihatin dengan proses penanganan hukum kasus penganiayaan yang dinilai lamban, yang menimbulkan kesan di publik “Hukum Tumpul ke Atas dan Tajam ke Bawah”, ujar Sumiharja, Kamis 2 Nopember 2023.
“Kita tidak membenarkan tindakan penganiayaan tersebut apapun alasannya,” tegasnya.
“Saya tidak mempermasalahkan persoalan pencurian yang dilakukan S alias Isun, dan itu sudah diproses secara hukum yang benar, Namun saya juga minta kasus penganiayaannya juga harus ditangani dengan cepat,” ungkapnya.
“Supaya kasus ini tidak melebar kesana kemari beritanya sehingga bisa membuat daerah kita tidak kondusif, apalagi baru-baru ini terjadi kasus yang heboh dan viral seperti kejadian di Bangkal,” harapnya.
“Kita mendorong agar APH bertindak adil dalam menangani kasus penganiayaan ini, agar jangan ada kesan Hukum Tajam ke bawah dan tumpul keatas,” tukasnya.
Untuk diketahui akibat penganiayaan oknum tersebut korban babak belur dihajar habis-habisan tanpa ampun sampai terkencing-kencing dan berak (Beol) dalam celananya, padahal korban tidak lari dan tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.
Berdasarkan hasil visum dijelaskan korban penganiayaan mengalami luka lebam di mata bawah sebelah kiri dan nyeri pada bagian perut sebelah kanan serta bengkak pada kepala bagian belakang, akibat pukulan dan tendangan sepatu Korpam dan anak buahnya.
Kasus penganiayaan tersebut dilakukan Korpam dan anak buahnya saat Isun terlibat kasus pencurian buah sawit diwilayah perkebunan PT Task 3, Desa Pamalian, Kecamatan Kota Besi pada 14 September 2023 lalu.
Kini Isun yang dilaporkan melakukan pelaku tindak pidana pencurian oleh pihak Korpam sudah merasakan dinginnya tembok tahanan. Sedangkan Pelaku tBest Group,indak pidana penganiayaan yang dilaporkan Isun masih bebas berkeliaran seperti kebal hukum.
Terkait permasalahan ini Ketua Dewan Pertimbangan Gardayak Kabupaten Kotawaringin Timur HAMIDAN mengecam tindakan arogansi pihak Oknum Korpam PT Task 3 yang melakukan penganiayaan terhadap S juga angkat bicara.
” Saya menyampaikan rasa simpati dan kepedihan terhadap warga Dayak berinisial S yang mengalami penghaniayaan yang dilakukan oknum Korpam dan anak buahnya,” ujar Hamidan disela kegiatan Rapat Koordinasi Pembahasan Materi Pumpung Hai Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah di Hotel Best Western Batang Garing Palangka Raya, Kamis 2 Nopember 2023.
“ Saya sangat menyayangkan sering adanya perbuatan-perbuatan yang dilkukan pihak Best Group, perusahaan lain banyak mungkin tidak seperti ini,” ungkap Hamidan.
“Kita mendesak aparat keamanan dalam hal ini pihak kepolisian yang kasusnya sudah dilaporkan dan ditangani secara kondusif secepat mungkin agar tidak berimbas kepada masalah-masalah lain, dalam hal ini kita terus memantau kasus ini sampai dimana,” kata Hamidan.
“Apakah kasus ini bisa diselesaikan secara hukum positif atau tidak! Kalau kasus ini tidak dilaksanakan secara hukum positif, maka Gardayak akan mengambil alih kasusnya kita limpahkan keperadilan Adat Dayak,” demikian pungkas Hamidan.