Tuntut Keadilan, Hjp Divonis 1 Tahun Pikir-Pikir, TPPU Tetap Berlanjut

- Advertisement -
Frans Sambung (FS) orang tua Hendra Jaya Pratama (Hjp) tuntut keadilan, setelah Ketua Majelis Hakim Yudi Eka Putra, S.H., M.H, memvonis Hjp 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta pemalsuan dokumen.

Vonis 1 tahun penjara tersebut dikurangi masa tahanan awal dan masa penangguhan sejak 18 Desember 2023 dibacakan Ketua Majelis Hakim Yudi Eka Putra, S.H., M.H, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Senin 6 Mei 2024.

Vonis 1 tahun penjara tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang vonis tersebut, Ketua Hakim Majelis didampingi Hakim Anggota Erhammudin,S.H, M.H dan  Sumaryono, S.H, M.H., serta panitera pengganti Edi.

BACA JUGA   Pelaku Pembakaran Lahan Berhasil Ditangkap Polres Kotim
Untitled
Keterangan Gambar: Penasehat Hukum Terdakwa dari Lawfirm Scorpions Adv. Haruman Supono, S.E, S.H, M.H, AAIJ (sebelah kiri) dan Frans Sambung orang tua terdakwa Hjp baju kuning (sebelah kanan)

Sidang vonis tersebut juga dihadiri Jaksa pengganti (JPU) Ananta Erwandhhyaksa, S.H,  Penasehat Hukum Terdakwa dari Lawfirm Scorpions Adv. Haruman Supono, S.E, S.H, M.H, AAIJ  dan H. Misran Haris, S.H.

Untuk diketahui bahwa sidang perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta pemalsuan dokumen ini di gelar sejak akhir pekan September 2023 lalu hingga di putuskan pada hari Senin tanggal 6 Mei 2024.

Pasca putusan tersebut Hjp kembali ditahan di rumah tahanan (rutan) kelas IIA Palangka Raya, sejak 6 Mei 2024.

BACA JUGA   5 Pendekar Silat di Kotawaringin Barat Ditangkap karena Siksa Yuniornya

Kuasa hukum Terdakwa Adv.Haruman Supono menyatakan pikir-pikir dulu atas putusan majelis hakim dan tetap menghargai putusan majelis hakim dimaksud.

Frans Sambung orang tua/bapaknya Hendra Jaya Pratama Tuntut Keadilan. Ia menegaskan jangan di pojokan kami sekeluarga, tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Reskrimsus Polda Kalteng.

Ia menegaskan agar Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran juga harus dipanggil. Kemudian Aan, Edy, Notaris yang buat dokumen-dokumen akta perusahaan, Agus Sofiyan, Sri Agung dan yang lainnya juga harus turut di periksa jangan tebang pilih.

Adv. Haruman Supono menegaskan jika TPPU dikembangkan harus secara obyektif tidak ada kepentingan lain, bongkar secara tuntas, transparan dan profesional penyidik di pertaruhkan jangan tebang pilih, demikian (Red).

BACA JUGA   2 Orang Perampok Bersenjata Api di Lampung Berhasil Diringkus

 

Facebook Comments

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News