RANTAU – Gegara hanya pakai daster saat menjemur pakaian nenek berusia 54 tahun di Rantau, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), membuat residivis kambuhan berinisial N (29) ini spontan bernafsu melihatnya.
Dengan modus berpura-pura mau pinjam korek api kepada korban, residivis ini mengikuti korban masuk ke dalam rumah. Begitu masuk ke dalam, pelaku langsung mendekap tubuh dan leher korban.
Awalnya korban sempat melawan, tapi tak berdaya. Korban dibawa paksa ke ranjang akhirnya nenk 54 tahun ini nekat diperkosa pelaku.
Setelah nekat memperkosa nenek ini pelaku sempat melarikan diri ke Ibu Kota Negara (IKN) Kalimantan Timur (Kaltim).
Hal tersebut menurut pengakuan pelaku sendiri yang disampaikan Kapolres Tapin AKBP Sugeng Priyanto dalam konferensi pers Senin (10/6/2024). dikutif dan dilangsir dari Radar Sampit.
Menurut Kapolres, usai memerkosa ia kabur. Tersangka menumpang truk dari Rantau sampai Tanjung, Kabupaten Tabalong. “Kemudian ikut truk lagi hingga tiba di IKN.
Namun, di ibu kota baru itu N hanya sebentar. Tak sampai sepekan. Ia malah kembali ke Tapin, lagi-lagi dengan menumpang truk.
“Alasan saya balik karena kangen dengan orang tua,” ujar pelaku yang diturukan Kapolre, Senin 10 Juni 2024.
Kapolres mengatakan, tersangka sebenarnya baru saja bebas bersyarat dari Lapas Tanjung pada 16 Mei 2024. “Baru sekitar 17 hari menghirup udara bebas, ia kembali ditangkap,” katanya.
Dalam kasus pertama, N terlibat perkara pidana persetubuhan pencabulan anak di bawah umur pada 2007 silam. “Saat itu ia di vonis 14,5 tahun penjara,” jelasnya.
Sugeng menambahkan, modus N berpura-pura meminjam korek api kepada korban. “Setelah itu pelaku mengikuti korban dan masuk ke rumah,” ujarnya.
Lanjutnya, begitu masuk ke dalam, pelaku langsung mendekap tubuh dan leher korban. “Korban sempat melawan, tapi tak berdaya,”terangnya.
Setelah itu korban dibawa paksa ke ranjang untuk diperkosa. “Motifnya, tersangka spontan bernafsu melihat korban sedang menjemur pakaian dengan menggunakan daster,” pungkasnya.
Untuk diketahui bahwa Pemerkosaan nenek perempuan lansia itu terjadi pada Selasa siang (28/5/2024) di Tapin Tengah. Pada Sabtu sore (1/6/2024) tersangka ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Tapin AKP Haris Wicaksono menambahkan, N hanya sempat buron selama lima hari. “Kami amankan dia di Jalan Ahmad Yani, Binuang,” demikian tutupnya. (Red).