spot_img

Tak Ada Anggaran Pemda Batal Razia Penertiban Miras, Dapat Kritikan Anggota DPRD Kotim

- Advertisement -

Tidak ada anggaran Pemda Kotim Kotim batal razia  Minum Keras (Miras Illegal) mendapat kritik dari anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Syahbana.

Menurutnya, sudah beberapa pekan ini kami sebagai kontrol dan wakil masyrakat Kotim untuk terus mendorong agar pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melakukan razia terhadap peredaran miras di Kotim ditertibkan yang semakin meresahkan masyarakat.

“ Jangan karena alasan anggaran razia penertiban Miras tidak jadi dilaksanakan. Itu bukan menjadi problem untuk turun ke lapangan melakukan razia. Karena untuk wilayah kota dirinya rasa tidak memerlukan anggaran yang cukup besar,” tukasnya, 1 April 2021.

BACA JUGA : Anggota DPRD Kotim Syahbana, minta Usulan Masyarakat Perbaikan Jalan dan Gang Diprioritaskan

Syahbana menegaskan beda jika melakukan penggusuran yang memang memerlukan anggaran cukup besar. Tetapi kalau cuma untuk melakukan razia miras, mereka hanya menurunkan tim dari Satpol PP dan tim gabungan yang sudah dibentuk oleh pemerintah kabupaten.

“ Pemda Kotim hanya menurunkan tim dari Satpol-PP dan tim Gabungan TNI-Polri yang sudah dibentuk. Jangan karena alasan anggaran tidak melakukan penertiban miras,” tegasnya.

anggaran
Foto : Ilustrasi Miras Illegal

Syahbana menyebutkan, peraturan daerah (Perda) yang dibuat oleh DPRD dan pemerintah kabupaten cukup jelas mengatur peredaran miras yang ada di Kotim.

“Tinggal bagaimana langkah pemerintah saja mau atau tidak, berani atau tidak untuk melakukan hal itu,” ucapnya.

Syahbana menambahkan, pihaknya menunggu gebrakan dari pemerintahan Halikinnor-Irawati (Harati) 100 hari ke depan, bagaimana membuat Kotim ini bebas dari miras ilegal karena itu sangat diharapkan oleh masyarakat Kotim untuk saat ini.

(Red)

Facebook Comments

BACA JUGA   Debit Air di Kota Palangka Raya Terus Naik, BPBD: Aktivitas Warga Mulai Terganggu
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News