Seorang pria bernama Risman beserta barang bukti sebanyak 27 paket sabu berhasil diamankan oleh satuan narkoba Polres Kapuas.
Pelaku diamankan setelah adanya laporan masyarakat bahwa adanya peredaran narkoba jenis sabu di daerah Desa Jakatan Pari, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas.
Dengan adanya laporan masyarakat, polisi akhirnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
BACA JUGA: Pesan Open BO Lewat MiChat Ternyata Waria ED Dikeroyok
“Pelaku kami amankan di rumahnya bersama personil Polsek Kapuas Hulu, dengan barang bukti narkoba sebanyak 27 paket sabu siap edar yang totalnya seberat 218 gram,” kata Kasat Narkoba Iptu Subandi, Sabtu (10/4/2021).
Iptu Subandi mengatakan, selain narkoba pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya, seperti uang sebesar Rp 6.000.000, satu buah timbangan, dompet dan sendok untuk dipakai dalam penjualan barang-barang narkoba jenis sabu.
“Pelaku ini kami kenakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya.
(AS/Indeks News Kalteng)
Facebook Comments