SAMPIT – Nama Ahyar Umar (AU) tetap disebutkan saat pelantikan 40 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) periode 2024-2029 meskipun yang bersangkutan tidak hadir saat pelantikan.
Lantaran Ahyar Umar tersandung kasus hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah KONI Kotim yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani proses persidangan.
Ketua sementara DPRD Kotim Dra. Rinie Anderson, satu hari sebelum pelantikan membenarkan pihaknya telah menerima surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Isinya untuk menunda pelantikan calon Legislatif (Caleg) Ahyar Umar yang terpilih dari PDI Perjuangan periode 2024-2029 yang kini tengah tersangdung kasus dugaan tindak pidana korupsi.
“Kemarin kita memang ada menerima surat dari KPU untuk melakukan penundaan pelantikan terhadap AU. Kemudian kita sampaikan dengan Sekretaris Dewan agar disampaikan ke KPU, bahwa pada saat itu kami masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Gubernur, ” ujarnya, Senin 19 Agustus 2024.
Menurut Rinie, sehari sebelum pelantikan tersebut pihaknya juga telah menerima SK dari Gubernur Kalteng, dalam SK Kalimantan Tengah tersebut nama AU masih termuat dalam SK.
“Kami menghargai surat yang dikirim dari KPU untuk dilakukan penundaan pelantikan. Tapi selama nama caleg tersebut masih tertera dalam SK Gubernur, kami tetap harus menyebutkan namanya,” jelasnya.
Lanjutnya, saat ini pihaknya masih menunggu proses hukum caleg tersebut, selama belum ada putusan pengadilan, maka status Ahyar Umar masih sebagai Anggota DPRD Kotim. Pihaknya juga telah menyampaikan kepada KPU bahwa pihaknya masih menunggu jalannya proses hukum.
Rinie membantah jika ia dianggap tidak meresfon atau tidak menghargai surat dari KPU, karena pihaknya hanya mengikuti aturan yang tertera di SK Gubernur Kalteng.
Rinie menambahkan, pihaknya masih melihat proses hukum ini mudah-mudahan lancar,”kita takutnya seperti kejadian salah satu OPD di Kotim, ternyata bebas, makanya kita masih menunggu,” terangnya.
“Jadi kami bukan tidak meresfon surat dari KPU, tapi kami menunggu dan menjaga kalau di SK Gubernur tidak ada nama, kami tidak akan sebutkan tapi karena ada nama, kami akan sebutkan,” tuturnya.
Rinie menambahkan lagi, dari Partai PDI Perjuangan sendiri masih menunggu hasil persidangan, karena masih dalam proses, kecuali ada putusan pengadilan, baru partai bisa menentukan langkah selanjutnya.
“Jika memang nantinya ada putusan pengadilan, maka nanti partai akan menentukan langkah selanjutnya, termasuk siapa yang akan menggantinya melalui Penggantian Antar Waktu (PAW,” demikian pungkasnya (*to).