Alih fungsi lahan pertanian semakin masif, Ini Kata Dewan

- Advertisement -
Alih fungsi lahan pertanian semakin masif, sehingga lahan pertanian menjadi semakin menipis dan mengancam ketersediaan pangan. Hal ini disampaikan Syahbana, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim).

“Kondisi ini membuat ketahanan pangan di daerah kita menjadi semakin rentan, karena banyaknya alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan, kawasan industri, serta tidak jarang juga lahan pertanian digusur menjadi perkebunan kelapa sawit,” kata Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kotim, Syahbana, Rabu 22 Maret 2023.

Dari itu penting untuk adanya peraturan daerah yang mengatur terkait perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan untuk menjaga ketahanan pangan daerah yaitu dengan memastikan ketersediaan lahan pertanian.

BACA JUGA   Disiplin Protokol Kesehatan di Kotim Terlihat Sudah Menurun

“Seiring dengan semakin banyaknya pertumbuhan penduduk saat ini, keberadaan lahan pertanian memang terancam karena banyaknya pembangunan pembangunan perumahan ataupun menjadi kawasan permukiman serta menjadi pembangunan tempat-tempat perusahaan,” ucapnya.

Menurutnya, untuk di Pulau Jawa dan Bali, mungkin akan sangat berpengaruh karena lahan yang tersedia sangat sedikit. Akibatnya banyak lahan pertanian yang tergusur untuk dijadikan pembangunan perumahan, pembangunan gedung-gedung bertingkat dan kawasan industri.

“Tetapi kita di Kotim ini punya lahan yang cukup luas dan sumber daya alam yang melimpah baik itu di darat maupun di perairan. Lahan pertanian pangan seperti sawah dan hortikultura justru mulai tergusur oleh hadirnya perkebunan kelapa sawit,” ujarnya.

BACA JUGA   Kegiatan BUMdes di Kotim, Harus Dibantu PBS

Hal ini memunculkan pertanyaan, apakah Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) atau alih fungsi lahan sudah saatnya harus ada di Kotim ini.

“Fraksi Partai NasDem dengan tegas menyatakan bahwa rancangan Peraturan daerah ini tetap diteruskan. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, maka diperlukan pengaturan mengenai PLP2B di Kotim,” pungkasnya.

BACA JUGA   Baru Dilantik Sebagai PAW Dadang Prianto Bertekad Perjuangkan Infrastruktur Dapil 5
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News