MUARA TEWEH – Anak keterbelakangan mental di Barito Utara menjadi korban pencabulan pria tua atau kekek 64 tahun.
Diketahui anak keterbelakangan mental ini masih dibawah umur masih berusia 13 tahun, yang identitasnya masih dirahasiakan, sedang pelakunya berinisial MI.
Pelaku MI berhasil sudah diciduk polisi, karena melakukan perbuatan cabul terhadap anak keterbelakangan mental yang masih di bawah umur pada Rabu 26 November 2022, sekitar pukul 14.00 WIB, di rumah korban, di Kecamatan Teweh Tengah.
Sebagaimana yang disampaikan Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Satiyo Budiarjo.
Kasat menyampaikan, pelaku melakukan perbuatannya pencabulan terhadap anak keterbelakangan mental itu pada Rabu (26/11/2022) sekitar pukul 14.00 WIB, di rumah korban, di Kecamatan Teweh Tengah.
Saat itu pelaku masuk ke dalam rumah korban, yang orangtuanya sedang tidak ada di rumah.
“Kemudian pelaku melakukan pencabulan terhadap korban yang mengalami disabilitas,” kata Kasat Reskrim, Rabu (30/11/2022) malam, dikutif dari tabengan.co.id.
Atas kejadian tersebut, orangtua korban tidak terima anaknya diperlakukan tak senonoh, sehingga merasa keberatan dan melaporkan perbuatan sang kakek MI ke Polres Barito Utara.
Usai mendapat laporan mengenai tindak pidana tersebut, Unit PPA Sat Reskrim Polres Barut melaksanakan pemeriksaan TKP, wawancara saksi-saksi dan korban, serta melakukan Visum Et Repertum terhadap korban di RSUD Muara Teweh.
Dari informasi diketahui tersangka sedang berada di tempat keluarganya yang ada di Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara.
Unit PPA Satreskrim Polres Barut dan Unit Opsnal (Buser) berangkat menuju tempat persembunyian terlapor, kemudian anggota melakukan penangkapan terhadap MI tanpa adanya perlawanan.
“Setelah itu dibawa ke kantor Satreskrim Polres Barut, bersama barang bukti lainnya,” jelas kasat Reskrim.
Dari hasil wawancaram tersangka mengakui telah mencabuli korban sebanyak 1 kali. Atas perbuatannya, MI dijerat pasal 82 ayat (1) jo 6e UU RI No 1/7 tahun 2016.
Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.