Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun mendorong, agar pemerintah aktif mengusulkan penetapan hingga pengukuhan kawasan hutan adat.
Informasi yang berhasil diperoleh wartawan ini bahwa selain itu pengakuan dan perlindungan hak – hak masyarakat adat juga untuk mempertahankan sisa-sisa hutan yang ada sebagai cadangan untuk masa depan daerah ini.
“Pemerintah daerah saya dorong bagaimana caranya agar hutan-hutan yang ada itu khususnya tempat kehidupan masyarakat kita di usulkan untuk ditetapkan menjadi hutan adat,” kata Rimbun, Rabu, (1/9/2021).
Anggota dprd ini mendorong penetapan hutan adat ini sebagai program prioritas, sebab untuk penetapan hutan adat memang tidak bisa asal klaim, harus memenuhi unsur legal dan formal.
Penetapan hutan adat melalui sejumlah proses, di antaranya identifikasi, verifikasi, dan validasi, kemudian dapat direkomendasikan untuk diumumkan kepada masyarakat bahwa layak ditetapkan sebagai masyarakat hukum adat.
Selain itu ketentuan tersebut katanya, ada undang-undang yang mengatur masyarakat hukum adat, antara lain, UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Kasinomaailma uudistuu vuonna 2024 uudet-kasinot.eu , ja uudet kasinot tarjoavat vertaansa vailla olevia pelikokemuksia. Liity mukaan ja koe jännittävät hetket uusimpien pelien parissa!
UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
[*to-65]