spot_img

Angkut Kayu Ilegal, 2 Sopir Truk Berhasil Ditangkap Polisi

- Advertisement -
Diduga mengangkut kayu ilegal tanpa dilengkapi dokumen, 2 orang sopir truk berhasil ditangkap dan diamankan Polsek Katingan Tengah, Senin (12/12/2022) sekira pukul 18.00 WIB.

Informasi yang berhasil diperoleh media ini, kedua sopir truk yang mengangkut kayu ilegal tersebut setelah menjalani pemeriksaan ditetapkan sebagai tersangka, oleh penyidik dari Polsek setempat.

Sebagaimana yang disampaikan Kapolsek Katingan Tengah, IPTU Affan Efendi Batubara, dikutif dari media https://www.radarsampit.com, Senin (12/12/2022).

BACA JUGA   Sapu bersih Preman dan Pelangsir di SPBU Kotim

Dia mengatakan, pengungkapan dugaan tindak pidana illegal logging atau mengakut kayu ilegal ini berawal saat anggotanya sedang melaksanakan patroli  dan menemukan dua unit dump truk yang sedang patah as roda.

Dua unit truk yang mengangkut kayu ilegal tersebut diamankan saat parkir di pinggir jalan Tumbang Samba menuju Kereng Pangi, Kecamatan Katingan Tengah, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Melihat hal tersebut menurutnya, anggota yang sedang patroli menghampiri dan menanyakan surat-surat kelengkapan serta mengecek muatan kayu dari dump truk tersebut.

BACA JUGA   Amali Jurdil Gugat KPU dan Bawaslu Kotim ke PTUN

Setelah dicek dump truk KH 8894 AS ternyata bermuatan  kayu benuas ukuran  6×15 dan ukuran 17×19 total keseluruhan kurang lebih   6,2 meter kubik.

Dan dump truk KH 8291 AV bermuatan kayu benuas ukuran 20 X 20 dan ukuran 15X 15 berjumlah 6 meter kubik.

“Menurut sopir DT, kayu tersebut dimuat (diangkut) dari Desa Tumbang Marak dan akan dibawa ke Palangka Raya,” terangnya.

BACA JUGA   Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Ringkus 2 orang Budak Sabu

Dia menyebutkan, truk dengan nopol KH 8894 AS dikemudikan Kariadi (46) bersama Wahyu Pangestu. Sedangkan truk bernopol KH 8291 AV dikemudikan Sudarmanto (28).

“Kedua sopir telah ditetapkan tersangka,” tegasnya.

Ditegaskannya, kedua tersangka dikenai pasal tindak pidana setiap orang atau perseorangan dengan sengaja mengangkut, menguasai, dan memiliki hasil hutan tanpa ijin dari pejabat berwenang.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e Undang-Undang RI no 28 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan. Yang diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, demikian.

BACA JUGA   ABG Dijadikan Budak Seks Wajib Setor ke Mami Rp1 Juta per Hari
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News