Aksi bejat bapak ini begitu tega menyetubuhi anak tirinya yang masih dibawah umur. Pelaku merupakan warga Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa,“Kejadian tersebut pada bulan Januari 2022, sekitar pukul 11.00 WIB,” kata IPDA Rakhmat Efendi, Kapolsek Telawang, Kotim.
Disebutkan Kapolsek, awal mula kejadian dimana korban sering diajak kerumah tempat tinggal bapak bejat ini yang kebetulan jaraknya jauh.
Kemudian, di rumah pelaku tidak ada satupun tempat tinggal tetangga yang berdekatan.
“Tempat kejadian perkara, di lahan kosong dekat Stadion Sepak Bola setempat. Pelaku mengancam seandainya korban menolak maka pelaku tidak akan mengakui korban sebagai anak dan tidak akan pernah ngasih uang lagi. Karena diancam begitu, akhirnya korban selalu memenuhi apapun permintaan pelaku,” tutur Kapolsek.
Karena sering dibuat demikian, korban tidak bisa menyimpan atau merahasiakan lagi perbuatan yang dilakukan pelaku terhadap dirinya dan akhirnya korban menceritakan semua kejadian tersebut kepada kakeknya.
“Atas kejadian tersebut keluarga korban tidak terima dam selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada kami,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.