Perusahaan Kepelabuhan yang beroperasi di Kotim diingatkan wajib untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja. Karena pekerjaan mereka cukup berisiko dalam menjalankan aktivitasnya sehari-hari.
Terkait dengan kewajiban untuk memberikan perlindungan ini Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan hal tersebut setelah melakukan inspeksi mendadap (Sidak).
Pihaknya telah melihat langsung dan mendapatkan keterangan langsung dari sejumlah tenaga kerja di perusahaan, masalah perlindungan keselamatan yang diberikan pihak perusahaan.
“Tenaga kerja bongkar muat harus terlindungi BPJS wetenagakerjaan dan BPJS Kesehatan,” ujar Kurniawan.
“Kami mengimbau para pemilik Terminal Khusus (Tersus), Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dan BUP agar mendaftarkan kepesertaan tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan,” kata M Kurniawan, Kamis, 6 Januari 2022.
Menurut Kurniawan berdasarkan data didapat Komisi IV dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sampit, saat ini terdapat 24 TUKS yang memiliki izin di Kotim.
Dari jumlah tersebut, ada 19 TUKS yang sudah aktif beroperasi. Aktivitas kepelabuhanan tersebut banyak melibatkan pekerja, khususnya pekerja bongkar muat.
Pekerjaan mereka berisiko tinggi sehingga sudah seharusnya mendapat perlindungan bidang ketenagakerjaan dan kesehatannya.
DPRD meminta KSOP Sampit sebagai regulator dapat memperhatikan serius masalah ini.
Pengawasan harus dilakukan untuk memastikan pihak perusahaan menjalankan kewajibannya mendaftarkan pekerja bongkar muat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga harus peka terhadap masalah ini. Kurniawan menyebutkan pihaknya belum melihat aksi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan pengecekan di lapangan.
“Jangan lagi menunggu ada hal-hal yang tidak diinginkan, baru ada reaksi, sedangkan tenaga kerja bongkar muat merupakan pekerjaan dengan tingkat risiko tinggi,” ujar Kurniawan.
Dalam waktu dekat Komisi IV akan kembali melakukan monitoring ke lapangan.
Langkah ini sebagai bentuk fungsi pengawasan lembaga DPRD, khususnya Komisi IV sesuai bidang tugas yang dimiliki.
Pengawasan ini untuk memastikan semua berjalan sesuai aturan sehingga hak-hak pekerja bisa dipenuhi dengan baik.
Ketaatan terhadap aturan juga untuk mencegah terjadinya hal tidak diinginkan, seperti kecelakaan kerja dan lainnya, untuk itu intinya pihak perusahaan wajib hukumnya untuk memberikan perilindungan dimaksud.
Facebook Comments