Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin secara daring berhasil membuka bimbingan teknis (Bimtek) Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).
Acara Bimtek tersebut, bertempat di Rumah Jabatan Walikota Palangka Raya, Jalan Diponegoro, Selasa Pagi 9 Maret 2022.
Bimtek itu dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Hera Nugrahayu, beberapa Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) lainnya, serta Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri Dedy Winarwan.
Dalam acara Bimtek itu, Fairid dalam sambutannya mengatakan, Pemerintah daerah dan Kepala daerah setiap tahun wajib menyusun LPPD dan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah.
Serta menyampaikan informasi laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Penyusunan LPPD setiap tahun dilakukan untuk mengetahui sejauh mana kemampuan daerah dalam menerapkan otonomi daerah dan menjalankan roda pemerintahan.” ujarnya
“Nantinya melalui laporan inilah pemerintah (pusat) melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kekurangan serta kendala- kendala yang dihadapi oleh masing-masing daerah, khususnya dalam melaksanakan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.”, katanya.
Laporan ini juga disampaikan kepada pemerintah untuk selanjutnya dibahas sejauh mana keberhasilan yang telah dicapai sesuai dengan visi dan misi Kepala Daerah, hambatan dan langkah yang akan ditempuh.
Wali Kota Fairid Naparin menegaskan, Untuk percepatan, serta peningkatan kinerja Pemerintah daerah. Dalam era otonomi daerah sekarang ini.
“Kita selaku aparatur pemerintah hendaknya mampu meningkatkan inovasi, kreativitas serta daya saing, guna peningkatan pelayanan dan percepatan pembangunan serta mensejahterakan masyarakat”. jelasnya
Diakhir sambutannya Wali Kota Fairid Naparin berharap, pelaksanaan Bimbingan Teknis dan Desk penjelasan teknis penyusunan LPPD Tahun 2021 ini benar-benar diikuti dengan serius dan khidmat.
Agar ke depannya dalam penyusunan laporan dimaksud tidak lagi terjadi hambatan serta ketidakpahaman perangkat daerah dalam menyampaikan laporan tersebut.
Dan kita dapat mengukur sejauh mana peran kita dalam membangun daerah, serta sejauh mana pula program dan kegiatan yang telah kita rencanakan dan jalankan sesuai dengan keinginan dan kebutuhan masyarakat.
Facebook Comments