Seorang pria di Bekasi tega membunuh mantan pacarnya sendiri dengan mengajak 2 temannya dengan iming-iming bisa setubuhi korban.
Informasi yang berhasil diperoleh media ini korbannya berinisial A (19) tahun, Seorang gadis yang jasadnya ditemukan dalam kondisi nyaris telanjang di Kali Cikeas, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (20/7/2022) lalu.
Telah terungkap tersangka utama pelaku pembunuhan dalam kasus itu, adalah AM alias M (19) tahun, ternyata mantan pacar korban.
Dia mengajak dua temannya dengan iming-iming bisa menyetubuhi korban. Polisi telah menangkap AM dan dua temannya yang berinisial AAD alias D (19) tahun dan BPG alias B (18) tahun.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta pada Sabtu (23/7/2022), dikutif dari media Khalfani.co.id.
“AM ini perannya sebagai eksekutor dan melakukan hubungan badan dengan korban serta mencekik leher korban,” ujar Zulpan di Jakarta, Sabtu (23/7/2022).
“Jadi untuk dua teman pelaku turut serta membantu tindak pidana pembunuhan berencana. Memang salah satu dari temannya itu diiming-imingi untuk menyetubuhi korban,” ujar Maulana.
Menurut Maulana, kedua teman AM tidak sempat menyetubuhi korban. Sebab, korban sudah meninggal setelah dianiaya oleh AM.
Pembunuhan itu terjadi pada Sabtu (16/7) pekan lalu di sebuah toko bangunan di daerah Ciracas, Jakarta Timur. Menggunakan mobil sewaan, jasad korban kemudian diangkut dan dibuang di Kali Cikeas pada Minggu (17/7/2022) dini hari.
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut tersangka AM merupakan otak dari pembunuhan tersebut. “Pelaku sudah menyiapkan kendaraan yang disewa untuk mengangkat korban setelah meninggal dunia, lalu membuangnya,” kata Zulpan.
Jenazah korban baru ditemukan setelah mengambang di Kali Cikeas pada Rabu (20/7/2022) pagi. Saat jenazah korban ditemukan, polisi mendapati sejumlah luka pada tubuhnya.
“Jadi hasil visum dari korban ada luka atau benturan benda tumpul di belakang kepala dan rahang. Korban ini dilempar dari jembatan dengan ketinggian 15 meter ke bawah dan kalinya diduga dangkal,” tutur Kanit 2 Resmob Ditreskrimum Polda Metro, Maulana.
Tak sampai 24 jam setelah penemuan jenazah korban, AM dan dua temannya ditangkap di Jakarta Timur dan Bekasi. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Pada Kamis (21/7/2022) lalu, polisi mengungkap motif pembunuhan itu karena AM alias M sakit hati. “Alasan kenapa M mau membunuh korban karena tidak terima diputuskan hubungannya oleh korban,” jelas Zulpan.
“Pelaku M juga mengambil handphone korban karena butuh uang akibat terlilit utang,” pungkas Zulpan.