Dadang: Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai Harus Dibayar Tepat Waktu

- Advertisement -
SAMPIT – kalteng.indeksnews.com – Dadang Siswanto, S.H., Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan kepada pemerintah untuk membayar tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) harus tepat waktu.

Legislator senior ini tidak bosan-bosannya selalu mengingatkan Pemerintah Kabupaten  Kotawaringin Timur agar membayar TPP tepat waktu atau paling lambat 3 bulan harus dibayar.

“Hal tersebut merupakan kewajiban pemerintah yang sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga tidak ada alasan lagi bagi pemerintah untuk menunda-nunda pembayaran TPP,” terang Dadang, Senin (07/10/2024).

BACA JUGA   Anggota DPRD Kotim Dapil II Reses di Kecamatan  Baamang

Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan kembali bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) jangan hanya dikejar untuk melaksanakan kewajiban bekerja dan absensi yang harus tepat waktu, namun juga harus dibarengi dengan perhatian yang bijaksana dari pemerintah itu sendiri.

“Seperti guru-guru ditegaskan aturannya absensi tidak boleh terlambat, membuat perangkap pembelajaran dan lain sebagainya yang memang merupakan kewajiban mereka. Namun harus juga diimbangi dengan penerimaan hak mereka yang juga tepat waktu,” tegasnya.

Dadang Siswanto, S.H., menambahkan bahwa ASN bukan hanya pelayan masyarakat, tetapi juga bagian dari masyarakat yang aspirasinya juga harus diperjuangkan DPRD ini.

“Sehingga kami meminta pemerintah daerah agar menunaikan kewajiban terhadap ASN, khususnya terkait tunjangan tambahan penghasilan pegawai yang menjadi penyemangat mereka untuk bekerja,” demikian tutup Dadang (*to).

BACA JUGA   Anggota DPRD Kotim: Masyarakat Jangan Tergiur Diiming-Imingi Jadi Tenaga Honor
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News