spot_img

Damang Manuhing dan Direktur PT. BMB Berhasil Berdamai Secara Adat

- Advertisement -
Akhirnya Damang Manuhing dan Direktur PT. PT. Berkala Maju Bersama (BMB), sepakat berdamai secara Adat Dayak.

Kita patut mengapresiasi dan mengacungi cempol atas kinerja pihak DAD Kalteng yang memfasilitasi acara perdamaian ini. Sehingga kedua belah pihak bisa berdamai.

Informasi yang berhasil diperoleh media ini perdamaian itu dilaksanakan di Betang Hapakat DAD Kalteng, Jalan RTA Milono, Sabtu (19/11/2022).

BACA JUGA   LSM Minta Galian C Ilegal Ditertibkan, Minta Komisi I DPRD Kotim Dewan Panggil Pengusaha

Pelaksanaan perdamaian adat ini sesuai dengan kesepakatan bersama yang telah dibuat pada Senin, 14 November 2022 lalu di PMKS PT. BMB, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas.

Pelaksanaan perdamaian ini dipimpin langsung oleh E.P. Romong (Perwakilan), Ketua Harian DAD Kabupaten Gunung Mas, dengan didamping Herbit Y. Asin.

Kemudian, Batamad Gunung Mas, Inoni, Koordinator Damang Kabupaten Gunung Mas, Yehuda I. Emun, Kapolres Gunung Mas, Irwansah, SIK, dan Danramil Manuhing, Lettu CPL, Apolo Dermawan.

BACA JUGA   Terlibat Duel Maut, 1 Pria Jadi Korban Tewas Bersimbah Darah

Sebagai informasi, sebelumnya antara Damang Manuhing Awal Jantriadi dan Direktur PT. BMB, Basirun Panjaitan ada perselisihan yang dibawa ke ranah Adat Dayak.

Sebagaimana yang disampaikan E.P. Romong selaku pimpinan fasilitasi perdamaian kepada media, dikutifg dari https://www.tabengan.co.id, 19 November 2022.

“Kedua belah pihak berdamai dan bersepakat saling memaafkan kesalahfahaman yang terjadi. Untuk itu keduanya juga sudah saling bersaudara Hakat Hambai Hampahari,” kata E.P. Romong.

BACA JUGA   Abruknya Bangunan SDN 14 Palangka dalam Penyelidikan

Adapun kesepakatan perdamaian secara adat antara kedua belah pihak (Damang Manuhing dan Direktur PT.BMB) sebagai berikut;

Direktur PT. BMB, Basirun Panjaitan menyatakan meminta maaf kepada Damang Manuhing, Awal Jantriadi atas Tandahan Randah.

Sebagaimana termuat dalam surat PT. BMB kepada DAD Kalteng, tertanggal 6 November 2022, perihal permohonan bantuan pendampingan advice hukum Adat Dayak khususnya poin 8 dan 10.

BACA JUGA   Wah ! Catatan Kelam PT BAT Masih Membekas, Warga Meradang

Atas perihal tersebut, Damang Manuhing, Awal Jantriadi menyatakan menerima permintaan maaf tersebut.

Bahwa sejak kesepakatan ini dilakukan, kedua belah pihak menyatakan sudah tidak ada lagi sengketa ataupun perselisihan di antara mereka.

Baik antara Awal Jantriadi sebagai pribadi maupun antara Lembaga Kedamangan Kecamatan Manuhing dengan Basirun Panjaitan sebagai pribadi maupaun sebagai Direktur PT. Berkala Maju Bersama (BMB).

BACA JUGA   Ini Biografi Mbah Priok Harus Anda Ketahui

Kesepatan lainnya adalah semua kewajiban adat sesuai Hukum Adat Dayak sebagai akibat persengketaan antara kedua belah pihak yang sudah diproses secara adat.

Oleh Kerapatan Mantir/Let Perdamaian Adat Kecamatan Manuhing, dipatuhi oleh kedua belah pihak dan diselesaikan secara kekeluargaan.

“Penyelesaian Sengketa Perkara Adat “Tandahan Randah” ini dilaksanakan sebagaimana dimaksud Pasal 50 Hukum Adat Dayak,” jelas E.P. Romong.

BACA JUGA   Tarot Budaya Berjuang dari Belenggu Kehidupan

Penyelesaian dimaksud meliputi membayar singer Adat Tandahan Randah sebesar 45 kati ramu atau dengan nilai uang Rp.4.500.000.

Singer Adat tersebut dibayar tunai pada saat melaksanakan pesta perdamaian adat Hakat Hambai Hampahari dengan ritual sesuai adat Dayak di Kedamangan Manuhing.

Sumber: (sip)/ist)

BACA JUGA   Pembunuhan di Ambon Ternyata Anak Dibawah Umur
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News