Damang Manuhing dan Direktur PT. BMB Berhasil Berdamai Secara Adat

- Advertisement -
Akhirnya Damang Manuhing dan Direktur PT. PT. Berkala Maju Bersama (BMB), sepakat berdamai secara Adat Dayak.

Kita patut mengapresiasi dan mengacungi cempol atas kinerja pihak DAD Kalteng yang memfasilitasi acara perdamaian ini. Sehingga kedua belah pihak bisa berdamai.

Informasi yang berhasil diperoleh media ini perdamaian itu dilaksanakan di Betang Hapakat DAD Kalteng, Jalan RTA Milono, Sabtu (19/11/2022).

BACA JUGA   3 Pelaku Narkoba Jaringan Lapas Berhasil Ditangkap Polres Kobar

Pelaksanaan perdamaian adat ini sesuai dengan kesepakatan bersama yang telah dibuat pada Senin, 14 November 2022 lalu di PMKS PT. BMB, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas.

Pelaksanaan perdamaian ini dipimpin langsung oleh E.P. Romong (Perwakilan), Ketua Harian DAD Kabupaten Gunung Mas, dengan didamping Herbit Y. Asin.

Kemudian, Batamad Gunung Mas, Inoni, Koordinator Damang Kabupaten Gunung Mas, Yehuda I. Emun, Kapolres Gunung Mas, Irwansah, SIK, dan Danramil Manuhing, Lettu CPL, Apolo Dermawan.

BACA JUGA   DPRD Kotim Desak Pemeritah Setempat Ajukan Izin Pemberlakuan PSBB

Sebagai informasi, sebelumnya antara Damang Manuhing Awal Jantriadi dan Direktur PT. BMB, Basirun Panjaitan ada perselisihan yang dibawa ke ranah Adat Dayak.

Sebagaimana yang disampaikan E.P. Romong selaku pimpinan fasilitasi perdamaian kepada media, dikutifg dari https://www.tabengan.co.id, 19 November 2022.

“Kedua belah pihak berdamai dan bersepakat saling memaafkan kesalahfahaman yang terjadi. Untuk itu keduanya juga sudah saling bersaudara Hakat Hambai Hampahari,” kata E.P. Romong.

BACA JUGA   Warga 3 Desa Tuding BPN Kotim Menggelapkan Sertifikat dan Melaporkan Ke Kapolri

Adapun kesepakatan perdamaian secara adat antara kedua belah pihak (Damang Manuhing dan Direktur PT.BMB) sebagai berikut;

Direktur PT. BMB, Basirun Panjaitan menyatakan meminta maaf kepada Damang Manuhing, Awal Jantriadi atas Tandahan Randah.

Sebagaimana termuat dalam surat PT. BMB kepada DAD Kalteng, tertanggal 6 November 2022, perihal permohonan bantuan pendampingan advice hukum Adat Dayak khususnya poin 8 dan 10.

BACA JUGA   PT. GBSM Dan PT. MIK Juga Memberi Bantuan Masker 6 Desa Sekitarnya

Atas perihal tersebut, Damang Manuhing, Awal Jantriadi menyatakan menerima permintaan maaf tersebut.

Bahwa sejak kesepakatan ini dilakukan, kedua belah pihak menyatakan sudah tidak ada lagi sengketa ataupun perselisihan di antara mereka.

Baik antara Awal Jantriadi sebagai pribadi maupun antara Lembaga Kedamangan Kecamatan Manuhing dengan Basirun Panjaitan sebagai pribadi maupaun sebagai Direktur PT. Berkala Maju Bersama (BMB).

BACA JUGA   Nikita Mirzani Mengaku Hungannya dengan Sambo

Kesepatan lainnya adalah semua kewajiban adat sesuai Hukum Adat Dayak sebagai akibat persengketaan antara kedua belah pihak yang sudah diproses secara adat.

Oleh Kerapatan Mantir/Let Perdamaian Adat Kecamatan Manuhing, dipatuhi oleh kedua belah pihak dan diselesaikan secara kekeluargaan.

“Penyelesaian Sengketa Perkara Adat “Tandahan Randah” ini dilaksanakan sebagaimana dimaksud Pasal 50 Hukum Adat Dayak,” jelas E.P. Romong.

BACA JUGA   Jembatan Ambruk Saat Truck Bermuatan Melintas di Jalan Barito Raya Buntok.

Penyelesaian dimaksud meliputi membayar singer Adat Tandahan Randah sebesar 45 kati ramu atau dengan nilai uang Rp.4.500.000.

Singer Adat tersebut dibayar tunai pada saat melaksanakan pesta perdamaian adat Hakat Hambai Hampahari dengan ritual sesuai adat Dayak di Kedamangan Manuhing.

Sumber: (sip)/ist)

BACA JUGA   Korban Salah Sasaran, Pemuda di Pangkalan Bun Tewas Ditusuk
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News