Dana Desa di Desa Kandan Diduga Bermasalah DPRD Kotim Terima Pengaduan Warga

- Advertisement -
Pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Kandan, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, diduga bermasalah.

Karena belum lama ini Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), menerima laporan langsung dari salah seorang warga Desa Kandan, Kecamatan Kota Besi terkait penggunaan dana desa Kandan tersebut.

Menurut warga tersebut, selama ini dana desa Kandan tidak pernah dikelola secara transparan dan pembangunan pun minim dilakukan.oleh pemerintahan desa.

BACA JUGA   Pembangunan Di Kotim Dinilai Anggota Komisi III Tidak Merata

Salah satunya yang sangat mendesak, ialah infrastuktur (jalan desa) yang mana sejak Kepala Desa (Kades) yang bersangkutan menjabat hingga saat ini tidak pernah dilakukan perbaikan jalan dan dibiarkan sampai rusak parah.

“Menurut laporan warga tersebut saya merasa miris karena warganya sampai melapor ke DPRD berarti ada yang tidak beres, warga itu mengatakan Kadesnya tidak bisa bekerja entah apa  yang dia kerjakan selama ini,” kata Abadi Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim, Senin 4 Oktober 2021.

Dia juga mengatakan, selain itu juga masyarakat wajib dilibatkan dalam rangka pembangunan di desa dari mulai perencanaan hingga pembahasan peraturan desa harus melibatkan masyarakat.

Dalam pembahasan dan pengelolaan dana desa dalam rangka transparansi dana desa, dimana penggunaannya wajib dilaksanakan  dengan cara padat karya tunai sesuai dengan aturan.

“Saya minta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, segera menegur yang bersangkutan dan melakukan pembinaan,” tegasnya.

Sebab menurut  Dia, jika dilihat dari segi peraturan mentri desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Peraturan Desa.

Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, kegiatan pelayanan sosial dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 meliputi beberapa hal.

Diantaranya, pengadaan, pembangunan, pengembangan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana dasar untuk pemenuhan kebutuhan lingkungan pemukiman, transportasi, energi, informasi dan komunikasi serta sosial.

“Dan masih banyak lagi aturan lainnya yang mengatur  penggunaan dana desa segara transparan,” pungkasnya.

[*to-65].

BACA JUGA   Pengawasan Eks Lokalisasi, Harus Cari Opsi Lain
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News