Warga Desa Biru Maju, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) meminta pemerintah harus mendesak PT BAS ( Buana Artha Sejahtera) untuk memberikan lahan plasma kepada masyarakat.
Hal ini disampaikan Rimbun, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim), kepada media ini Selasa 28 Februari 2023.
Menurut Rimbun, Kewajiban plasma 20 persen harus dipenuhi pihak perusahaan, karena perusahaan tersebut sudah lama beroperasi, namun hingga saat ini kewajiban plasma itu belum juga diberikan kepada masyarakat setempat.
“Apalagi perusahaan ini sudah cukup lama berdiri dan beroperasi di daerah itu, sehingga sudah seharusnya kewajiban lahan plasma 20 persen dari Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan diberikan kepada masyarakat,” ujarnya, Selasa 28 Februari 2023.
Menurut Rimbun, jangan sampai konflik berkepanjangan ini terus terjadi akibat kurangnya dorongan dari pemerintah kepada perusahaan untuk memenuhi kewajibannya sebagai investor di daerah ini.
“Karena masyarakat sebetulnya tidak anti terhadap kedatangan investor, bahkan membuka tangan apabila investor tersebut sudah melaksanakan kewajibanya sebelum melakukan pembukaan perusahaan dan beroperasi di daerah masyarakat,” katanya.
Yang memicu konflik, kata Rimbun, karena perusahaan ingkar akan kewajibannya, padahal sudah tertuang dalam perjanjian awal saat mengurus perizinan pendirian perusahaan di daerah Kotim yang harusnya dipenuhi.
“Maka dari itu peran pemerintah sangat penting dalam hal ini, hendaknya bagi perusahaan yang tidak kunjung memberikan kewajibannya berupa lahan plasma diberikan sanksi atau tidak boleh beroperasi sementara waktu sampai kewajibannya dipenuhi,” tegasnya.
Dari sinilah, ujarnya, masyarakat bisa melihat keberpihakan pemerintah kepada masyarakat. Terutama karena tujuan didatangkannya investor ke daerah ini adalah membantu pemerintah dalam menyejahterakan masyarakat khususnya yang berada di lingkungan perusahaan, demikian.