SAMPIT – Ada dugaan pemalsuan Rapid diagnostic test yang digunakan para sopir PT Srikandi Lestari berinisial S dan T dan lain-lain, untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan mengantarkan BBM ke perusahaan.
Informasi yang berhasil diperoleh wartawan Indeksnews bahwa berdasarkan data dan bukti yang diperoleh atasnama S dan T, surat tersebut diduga kuat palsu.
Menurut narasumber yang tidak mau namanya dipublikasikan bahwa dua orang sopir berinisial S dan T telah memberikan bukti surat Rapid yang diduga palsu tersebut kepada narasumber.
Baca Juga: Tim Gugus Tugas Kotim Lakukan Operasi Yustisi di Jalan Muchran Ali
Menurut narasumber bahwa S telah memberikan keterangan kepadanya bahwa pihak manajemen telah memberikan surat Rapid tersebut untuk dipergunakan.
S berkeyakinan bahwa surat Rapid tersebut diduga kuat palsu, pasalnya bahwa S tidak pernah merasa melakukan Rapid di Klinik Seribu Dahan untuk bulan Februari 2021 tersebut.
Tiba-tiba saja pihak manajemen perusahaan memberikan hasil Rapid tersebut kepada S untuk dipergunakan.
Baca Juga: Sabu Seberat 7 Ons Lebih dan Tersangka Diciduk Polisi
Berdasarkan data dimaksud manajemen perusahaan yang mengaku bernama Husni Mubarak dari Pihak menajemen PT Srikandi Lestari ketika dikonfirmasi terkait dugaan pemasuan mengatakan bukan kapasitasnya untuk menjelaskan.
Dirinya tidak mengakui bahwa data tersebut berasal dari pihaknya, pernyataan tersebut sangat bertolak belakang dari keterangan S.
“Kalau dianggap dipalsukan, siapa yang memalsukan, tentunya pasti ada yang meminta,” katanya.
“Yang membuat pemalsuan itu bukan saya, saya hanya mengarahkan kepada mereka untuk mengurus Rapid, notanya saja yang saya terima klem dari pihak sopirnya, untuk mengganti biayanya,” jelasnya.
Sehubungan dengan hal tersebut jika terbukti ada dugaan pemalsuan maka pelaku akan dijerat dengan Ancaman Tindak pidana berupa pemalsuan suatu surat ketentuannya diatur dalam pasal 263 KUHP yang berbunyi” Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun”
Sampai berita ini dinaikan pihak terkait dalam hal ini Klinik Seribu Dahan belum dikonfirmasi.[*to-65].
Baca Juga: Berkas Tahap II, 2 Orang Tersangka Sabu Dilimpahkan ke Kejaksaan
Facebook Comments