Diintai 2 Warga Mura ini Berhasil Diciduk Satresnarkoba

- Advertisement -
MURUNG RAYA – Dua orang warga sebelum melakukan transaksi narkoba sudah diintai oleh Tim Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura). Pengintaian mereka telah berhasil dan langsung menciduk keduanya.

Kedua warga yang diintai tersebut berinisial RNA (20) dan NY (33), dikarenakan mereka melakukan transaksi Narkoba jenis sabu atau barang haram di pinggir Jalan Ahmad Yani Puruk Cahu, pada Selasa 8 Maret 2022.

Pengintaian tersebut menurut Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasat Narkoba Iptu Heri Purwanto, karena pihaknya mendapat informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

BACA JUGA   Opini: PT Wilmar Group Diduga Kuat Gunakan Galian C Ilegal

Transaksi tersebut yang sering dilakukan di Jalan Ahmad Yani, kemudian menyikapi informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.

“Melaksanakan penyelidikan itu untuk mengungkap pelaku dan mendapatkan informasi yang akurat akan ada orang melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah jalan Ahmad Yani,” kata Heri Purwanto kepada awak media, Rabu 9 Maret 2022.

Berdasarkan hasil penyelidikan itu, Satresnarkoba berhasil mengamankan satu pelaku yakni MR (20) terlebih dahulu di Jalan Ahmad Yani pada selasa pukul 14:36 siang dan melakukan penggeledahan barang bukti yang disaksikan Agung Fuji Arianto.

BACA JUGA   Ironis Baru Beberapa Jam Kapolri Dilantik, Markas Polsek Dirusak 200 Massa

“Berdasarkan hasil penggeledahan kami menemukan 1 buah paket plastik klip berisikan shabu berat 0,50 gram, 1 jaket warna hitam, 4 buah klip plastik transparan,” kata Heri lagi.

Lalu kemudian Heri mengatakan setelah melakukan penangkapan terhadap RNA di pinggir Jalan Ahmad Yani pihaknya melakukan pengembangan terhadap pelaku penjual barang sabu tersebut.

“Berdasarkan hasil pengembangan terhadap RNA maka kita mendapat petunjuk bahwa pelaku penjual yaitu NY usia 33 tahun yang tinggal Jalan Pulau Landan gang Landan IV RT 005 Rw005,” sebutnya.

BACA JUGA   Gadis 16 Tahun Diperkosa Kepala Dusun Ngawi Janjikan Mahar Pajero

Kemudian, setelah mendapatkan informasi tersebut pihaknya langsung mendatangi rumah pelaku dan melakukan penangkapan sekaligus penggeledahan barang bukti.

“Pelaku penjual sabu kami datangi ke rumahnya dan melakukan penggeledahan setelah dilakukan penggeledahan kami menemukan uang sebesar Rp1.000.000 dan diakui oleh pelaku bahwa uang tersebut hasil penjualan shabu kepada RS yang saksikan Ali Syadikin,” tukasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [Red]

BACA JUGA   Desak Kapolri Harus Copot Jabatan Kapolda Kalteng dan Kapoles Seruyan

Facebook Comments

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News