Dikenakan pasal berlapis dkenakan kepada 1 orang tersangka baru terkait penyeludupan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Yang berhasil ditangkap Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa M alias Long, tersangka baru penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal yang ditangkap Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) di NTB, dikenakan pasal berlapis oleh polisi.
Long berperan sebagai perekrut hingga pengirim para PMI dari Lombok ke Bintan, Kepri.
“Pada tanggal 3 Januari 2022 tim penyidik dari Ditreskrimum Polda Kepri dan di Backup oleh Ditreskrimum Polda NTB berhasil mengamankan satu terduga tersangka berinisial M alias Long,” ujar Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt dikutip dari batamnews.co.id, Kamis (6/1/2022).
Harry menjelaskan, Long berhasil diamankan di kediamannya yang berada di Danger Utara, Kelurahan Danger, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur, NTB.
“Terhadap tersangka ini diterapkan Pasal 4, Pasal 7 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 Tentang Perlindungan PMI dan atau Pasal 3 Jo Pasal 4 Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ungkapnya.
Berita yang sama sudah dimuat di khalfani.co.id dengan judul: “1 Tersangka Baru Penyelundupan PMI Ilegal Asal Lombok Dikenakan Pasal Berlapis”
[*to-65].