spot_img

Dua Mantan Jenderal Polisi Bintang 2 Terjerat Mafia Tambang di Kalteng

- Advertisement -
Mengejutkan ternyata ada dua Mantan (Ex) Dua Jenderal Polisi bintang 2 terjerat kasus dugaan mafia tambang dan pencucian uang di Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kasus dua Jenderal ini disampaikan Richard William dalam konfrensi Pressnya pada hari ini Senin tanggal 05 Desember 2022, kepada media Indeks News.

Menurutnya, setelah dua laporan polisi dibuat dan proses hukumnya berjalan, akhirnya mengungkap fakta yang mengejutkan publik terkait dengan dua Jenderal ini.

BACA JUGA   Serobot Tanah Warga, Pria Lansian 69 Tahun Berhasil Diamankan

Richard William mengungkapkan, hal ini berdasarkan Laporan Polisi di Polda Metro Jaya dan Mabes Polri dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/5676/XI/2022/SPKT/POLDA METRO
JAYA.

Tanggal 07 November 2022, dan Laporan Polisi Nomor :
LP/B/0672/XI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 23 November 2022.

Mengungkap fakta adanya dugaan Ex dua Jenderal yakni Irjen Pol FERDY SAMBO dan Irjen Pol INDRADI THANOS terlibat Jaringan Mafia Tambang dan Pencucian Uang di Kalimantan Tengah yang dilakukan oleh PT. Tuah Globe Mining (TGM).

BACA JUGA   Jalan Angkutan CPO Rusak Parah, Jangan Dijadikan Kambing Hitam

Mengingat Ex dua Jenderal polisi bintang dua tersebut patut diduga sudah mengetahui bahwa Akta yang dijadikan dasar laporan tersebut adalah palsu.

Dikarenakan Akta dasar laporan polisi tersebut masih dalam proses hukum di Bareskrim Mabes Polri sejak tanggal 26 Juni 2018, hingga kini belum ada penetapan tersangkanya, sehingga belum bisa dilimpahkan ke Kejaksaan maupun ke Pengadilan.

Anehnya, FERDY SAMBO saat itu yang menjabat sebagai
Penyidik/Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri yang memproses dua laporan tersebut.

BACA JUGA   Remaja Mau Bunuh Diri Berhasil Diselamatkan Seorang Gojek

Yakni Laporan Polisi Nomor: LP/B/779/VI/2018/BARESKRIM, Tanggal 26 Juni 2018, a.n Pelapor HERY SUSIANTO, dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0618/VII/2019/BARESKRIM, Tanggal 05 Juli 2019.

Pelapor atas nama Sabungan Pandiangan, SH., selaku Kuasa Hukum dari IRJEN POL ( P ) INDRADI THANOS ), yang sudah mengetahui bahwa Akta dasar laporan polisi yang kedua Palsu dan atau justeru terlibat proses pemalsuan Akta dasar laporan tersebut (FERDY SAMBO) dan kawan-kawan.

Lanjut Richart, mengingat kedua laporan tersebut FERDY SAMBO, dkk yang pegang, dan telah mengakibatkat kedua Kliennya murni menjadi korban kriminalisasi.

BACA JUGA   Remaja 19 Tahun di Sampit Jadi Kurir Sabu Berhasil Diringkus

“Klien kami WANG XIU JUAN Alis SUSI dan IR. HAJI MUHAMMAD MAHYUDIN, murni telah menjadi korban kriminalisasi oleh Jaringan Mafia Tambang dan Pencucian Uang PT. Tuah Globe Mining (TGM) di Kalteng,” tuding Richart.

Dengan adanya kejadian Kasus ISMAIL BOLONG, ungkap Richart, supaya bisa mendorong Bapak Kapolri, untuk menuntaskan dan membuka kembali perkara yang memalukan Institusi Polri kepada Publik.

BACA JUGA   Seorang Pria Dibakar Hidup-Hidup, Korban Tewas Akibat Keberingasan Warga

Supaya tingkat kepercayaan masyarakat kepada Polri yang sedang dikoyak oleh FERDY SAMBO, dkk dan ISMAIL BOLONG bisa dipulihkan kembali.

“Kedua Klien kami yang tidak bersalah tersebut untuk segera dibebaskan dari Jeratan Hukum Rekayasa Jaringan FERDY SAMBO, dkk, yang ada di Kejaksaan dan atau Peradilan dalam perkara dimaksud.

Richard berharap melalui media ini, mari Institusi Polri kita jaga dan kita benahi bersama demi tegaknya hukum yang lebih baik di negeri tercinta ini, demikian.

BACA JUGA   Video Perkelahian 2 Remaja Putri di Barut Sedang Viral
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News