Dua Ranperda Telah Disetujui DPRD Kotawaringin Timur, Terkait Ini

- Advertisement -
Dua Ranperda telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada Senin, 19 Juni 2022.

Dua Ranperda (rancangan peraturan daerah) tersebut adalah Raperda penetapan desa dan Raperda perubahan ketiga atas peraturan daerah Kabupaten Kotim Nomor 9 Tahun 2016 tentang pembentukan dan penyusunan perangkat daerah.

Persetujuan itu ditandai dengan ditandatanganinya raperda tersebut menjadi sebuah kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kotim.

BACA JUGA   Belum Bayar! Internet DPRD Diblokir, Lampu Instansi Pemerintah Kotim Dimatikan dan Disegel PLN

Sebagaimana yang disampaikan Ketua DPRD Kotawaringin Timur Rinie Anderson baru-baru ini.

“Dengan ditandatanganinya persetujuan ini maka selanjutnya akan diserahkan oleh bupati kepada pemerintah provinsi untuk dievaluasi hingga nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Rinie. Senin 19 Juni 2022.

Persetujuan dan penandatanganan berita acara persetujuan itu dilaksanakan dalam rapat paripurna yang dihadiri Wakil Bupati, Irawati.

BACA JUGA   Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim Tanggapi Kerjasama Pemerintah RI dengan Polandia

Sebelum didahului rapat paripurna dengan agenda pendapat akhir fraksi DPRD. Seluruh fraksi yaitu Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi PAN, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB dan Fraksi Nasdem menyatakan dapat menerima dua buah Ranperda itu untuk diproses menjadi peraturan daerah.

Menurut Rinie, Ranperda penetapan desa ini dilatarbelakangi masih banyaknya desa belum sesuai perundang-undangan karena desa tersebut telah ada sebelum lahirnya NKRI.

Lanjutnya. Ranperda ini juga dilatarbelakangi amanat pasal 116 ayat (2) UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

BACA JUGA   Bongkar Muat CPO Bocor Ke Sungai, LSM Minta Kepada DPRD Tegas Hentikan Kegiatan

Dari 168 desa yang ada di Kotim hanya beberapa desa yang penetapannya sesuai perundang-undangan. Desa tersebut lahir dari mekanisme pemekaran sehingga memiliki dasar hukum peraturan daerah.

Sehingga perlu payung hukum bagi desa-desa yang belun sesuai itu. Ranperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Kabupaten Kotim nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan penyusunan perangkat daerah diajukan atas dasar evaluasi yang dilakukan oleh Pemkab Kotim.

Ditambahkannya bahwa Evaluasi itu dilakukan selama 2 tahun kelembagaan perangkat daerah dengan melakukan pemetaan urusan pemerintahan yang menghasilkan.

Hal ini perlu penataan kembali lembaga yang telah dibentuk dengan menyelaraskan tugas pokok dan fungsi antar perangkat daerah, demikian [Red].

BACA JUGA   Sebagai Pemilih, Warga Kotim Diharapkan Aktif Laporkan Diri
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News