Dugaan Kolusi oknum Syahbandar dan oknum Krimsus Polda Sultra melakukan pemerasan terhadap perusahaan Kargo.
Perilaku dugaan tidak terpuji ini sangat memprihatinkan seakan tidak lepas dari keseharian para oknum di tubuh institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Informasi yang berhasil diperoleh wartawan ini melalui Wilson Lalengke Ketua umum Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) melalui rilis tertulisnya bahwa:
BACA JUGA : Bejat !!! 12 Kali Ayah Setubuhi Anak Kandungnya Hingga Hamil
Kali ini, dugaan kasus pemalakan alias pemerasan atau dengan istilah lain yang lebih bersahabat “pungutan liar” (Pungli) terjadi di lingkungan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra).
Tidak tanggung-tanggung, aksi dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum aparat Krimsus Polda Sultra berinisial RHM berhasil meraup uang tunai Rp70 juta.
Hal itu terungkap dari penuturan korban, yang tidak ingin namanya dimediakan, terkait pengalaman pahitnya mengurus Surat Ijin Berlayar (SIB) di Kantor Kesyahbandaran Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, ke Sekretariat Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Kamis, 15 Juli 2021.
BACA JUGA : 20 Kali Pelaku Cabuli Anak di Bawah Umur Berhasil Ditangkap
“Kami menjual cargo nikel di IUP salah satu perusahaan di Konawe Utara dengan dokumen yang sudah sesuai dengan aturan Pemerintah, lengkap.
Setelah pengapalan tongkang, full pemuatan, kami minta dibuatkan Surat Ijin Berlayar ke pihak Syabandar. Kemudian, informasi dari pihak Syabandar bahwa harus koordinasi dengan pihak Polda Sultra di Kendari.
Oleh pihak Syahbandar juga disampaikan bahwa kita harus menyetor Rp50 juta untuk oknum Polda, Rp20 juta untuk oknum Syabandar,” tutur narasumber melalui jaringan WhatsApp-nya yang diterima langsung oleh Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke.
BACA JUGA : Opini: Kapan Kejahatan Korporasi PBS di Negeri ini di Berangus?
Narasumber tersebut, kita samarkan saja namanya Budi, menambahkan bahwa keesokan harinya, yakni pada Kamis, 8 Juli 2021, pihaknya mendatangi Polda Sultra dan bertemu oknum Krimsus berinisial RHM sesuai arahan oknum Syahbandar berinisial SRD.
“Kami ke kantor Polda di Kendari dan menanyakan hal ini, dan dibenarkan. Untuk menjaga agar kami tidak terkena pinalti demorid (demurrage atau biaya overstay – red) tongkang, kami harus memberikan sejumlah uang yang diminta agar Surat Ijin Berlayar bisa diterbitkan oleh pihak Syabandar setempat,” tambah Budi menjelaskan modus pemerasan oleh oknum Krimsus RHM bekerjasama dengan oknum Syahbandar SRD tersebut.
Sebagai barang bukti atas informasi yang disampaikannya, Budi menyertakan foto sejumlah uang, nominal 100 ribuan, yang sudah tersusun dalam tujuh ikatan masing-masing Rp10 juta rupiah per ikat. Uang Rp70 juta tersebut dibungkus plastik hitam, difoto sebelum diserahkan kepada oknum pemeras, RHM yang berdinas di unit Kriminal Khusus Polda Sultra.
BACA JUGA : IPW: Gawat!!!, Bareskrim Polri Diminta Segera Bongkar Mafia Rumah Sakit, Ini …
Secara singkat, kronologi kejadian dugaan kasus pemerasan itu diawali dengan kegiatan loading (pemuatan barang) nikel ke atas kapal tongkang di sebuah pelabuhan bongkar-muat barang di Konawe Utara, pada Selasa, 6 Juli 2021. Loading selesai sekira pukul 22.00 wita.
Esoknya, Rabu, 7 Juli 2021, Budi menghubungi Kesyahbandaran Konawe Utara untuk meminta dibuatkan Surat Ijin Berlayar atau SIB. Pada posisi ini, modus pemerasan mulai dijalankan oleh oknum SRD dan RHM. Pihak Syahbandar menginformasikan kepada Budi sebagai pemohon SIB bahwa untuk mendapatkan dokumen SIB itu, pihak perusahaan harus menyetorkan sejumlah Rp50 juta untuk oknum Krimsus Polda Sultra dan Rp20 juta untuk oknum Syahbandar.
Akhirnya, pada Kamis, 8 Juli 2021, pihak Budi mendatangi Polda Sultra untuk menanyakan kebenaran informasi tersebut, dan ternyata dijawab benar demikian.
BACA JUGA : OPINI : Proyek Kegiatan Pembangunan Drainase, Diduga Asal Jadi.
Untuk menghindari kerugian yang lebih besar lagi akibat denda keterlambatan pemberangkatan pelayaran (demurrage) yang nilainya cukup besar, maka Budi terpaksa membayar sebesar yang diminta, yakni Rp70 juta.
Di bagian akhir pesan WA-nya, Budi menanyakan apakah dirinya tidak terancam karena telah menyampaikan informasi pemerasan oleh oknum-oknum tersebut?
“Pak ijin, apakah ini aman buat saya? Kami takut bersuara karena rakyat biasa. Ketika dipojokkan, kami tidak bisa berbuat apa2 pak,” tulis Budi menyampaikan rasa khawatirnya karena sudah memberikan informasi ini ke PPWI Nasional.
BACA JUGA : DPRD Kotim Berduka, H. Hademan Anggota Fraksi PKB Berpulang Kerahmatullah
Menurut Wilson Lalengke, Saat akan dikonfirmasi terkait kebenaran kasus dugaan ini kepada oknum RHM dan SRD, keduanya terkesan tidak ingin memberikan informasi. Mereka masing-masing malahan me-mblokir nomor kontak Redaksi agar tidak dapat menghubunginya lagi.
Terpisah pihak oknum dari unit Kriminal Khusus Polda Sultra berinisial RHM ketika dihubungi via WhatApp menjawab dengan singkat,”Selamat malam juga pak terkait dengan berita beredar tidak benar,” jawabnya Minggu (18/07/2021) jam 19: 27 Wib.
Pihak oknum Syahbandar berinisial SDR ketika dihubungi melalui telephone seluler, Minggu 18 Juli 2021 malam, intinya juga mengatakan bahwa terkait dugaan berita yang beredar itu juga tidak benar, dan mengucapkan permohonan maaf kepada Wilson Lalengke bahwa nomor beliau diblokir, lantaran merasa tidak nyaman dengan isi pemberitaan tersebut.
[Misnato/APL/Red]
BACA JUGA : Kapolri dan Panglima Mapping Kebutuhan Masyarakat Dampak PPKM Darurat