Foto Setengah Bugil Korban Disebarkan Modus Pelaku Pemerasan

- Advertisement -
Dengan modus Sebarkan foto setengah bugil korban merupakan pelaku berinisial B (23) warga Kelurahan Ampah Kota, Kabupaten Barito Timur  memeras korbannya. Saat ini pelakunya berhasil diringkus polisi.

Sebagaimana yang disampaikan  Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Supriyadi, Sabtu, 14 Oktober 2023. “Pelaku ditangkap di Desa Hayaping Kecamatan Awang kemarin (13 Oktober 2023,” ungkapnya.

Lanjut Kapolsek, B dibekuk tim gabungan saat sedang melakukan penarikan uang tunai hasil pemerasan pada sebuah kios layanan keuangan tanpa kantor, dikutif dari https://www.borneonews.co.id.

BACA JUGA   Bapak ini Benar-Benar Bejat Tega Setubuhi Anak Tirinya

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Dusun Tengah Aipda Yotry F Heriady menuturkan, kasus pemerasan itu terungkap berkat laporan korban.

“Saat melapor, korban menceritakan bahwa dirinya menerima pesan pribadi di media sosial dari pemilik akun yang tidak dikenal. Pemilik akun itu mengirimkan foto-foto pribadi (setengah bugil) korban dan mengancam akan menyebarkan jika korban tidak mau menuruti keinginan pelaku,” papar Yotry.

Korban yang merasa ketakutan mencoba menuruti keinginan terduga pelaku dan berharap foto-foto dihapus serta tidak disebar. Terduga pelaku kemudian meminta uang Rp10 juta kepada korban. Namun, korban tidak memiliki uang sebanyak itu dan hanya bisa mengirimkan Rp3 juta.

“Atas kejadian itu, korban merasa dirugikan dan terancam sehingga melapor di SPKT Polsek Dusun Tengah untuk ditindaklanjuti,” kata Yotry.

Setelah menerima laporan itu, Polsek Dusun Tengah segera berkoordinasi dengan Jatanras Polda Kalteng, Resmob Polres Barito Timur dan Polsek Awang untuk melakukan penyelidikan hingga menangkap B.

Dari tangannya, polisi mengamankan 1 unit handphone, 1 unit sepeda motor Honda Tiger dan sejumlah uang tunai hasil pemerasan.

Pada saat diperiksa, terungkap bahwa B dan korban saling kenal. B mendapatkan foto-foto setengah bugil korban karena pernah meminjam handphone korban.

“Pelaku sudah kami amankan di Polsek Dusun Tengah untuk dilakukan penyidikan,” tterrangnya.

Lanjutnya, Yang bersangkutan dibidik dengan Undang-Undang ITE Pasal 45 ayat 1 Sub Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

Yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, demikian

BACA JUGA   Biadab, Perampok Dan Pembunuh Nenek Hj. Cahaya Ternyata Pelakunya...

Facebook Comments

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News