Oknum Kepala Dusun Dung Banteng, Kedunggalar, Ngawi yang berinisial SM (50) tahun memang licik. Ia memperkosa hingga menikahi secara siri gadis di bawah umur berusia 16 tahun.
Informasinya sang gadis bersedia dinikahi siri karena dijanjikan mas kawin uang, mobil Pajero, rumah, hingga tanah.
Namun, ucapan ini hanya manis di bibir. Janji hanyalah janji. Boro-boro Pajero, sang kasun hanya memberi mas kawin uang Rp 500 ribu dan seperangkat alat shalat kepada sang gadis.
Ironisnya pernikahan siri Kasun dan gadis ini juga dilakukan secara diam-diam. “Iya, bilangnya mau dibelikan tanah sama mobil Pajero trus habis nikah mau diboyong dan dibikinkan rumah ternyata bohong,” kata Hartini (34) tahun, ibu kandung si gadis, Jumat (17/6/2022).
Diketahui, Hartini telah bercerai dengan ayah korban. Saat ini Hartini telah menikah lagi dan tinggal di Aceh. Kabar ini disampaikan langsung ibu tiri anaknya yang tinggal serumah bersama kakek dan neneknya.
Hartini juga menemukan kejanggalan lain dalam pernikahan siri anak kandungnya. Saat berlangsungnya nikah siri, ayah kandung anaknya diminta penghulu keluar dari ruang tempat pernikahan.
Namun, saat si ayah sudah diperbolehkan masuk, sang penghulu mengatakan kedua mempelai telah sah menjadi suami istri.
“Bilangnya gitu (nikah siri), tapi waktu anaknya mau diijabkan, bapaknya disuruh keluar sebentar pas dipanggil masuk bilangnya sudah sah (suami istri),” jelasnya.
Tak hanya itu, sebelum dinikahi, ternyata korban telah diperkosa terlebih dulu oleh kasun tersebut. Persetubuhan ini dilakukan pada April 2022 di sebuah hotel.
Padahal pernikahan baru digelar pada Juni 2022.Dengan menahan tangis, sang kasun mengaku menyesali perbuatannya. Ia juga meminta maaf atas aksi bejatnya.
SM berdalih, perbuatan bejatnya ia lakukan karena ia kesepian ditinggal sang istri bekerja di luar negeri. Dia juga mengakui telah mengajak korban ke hotel April 2022.
“Istri kerja di luar negeri (kesepian). Tidak tahu kalau di bawah umur. Katanya sudah SMA gitu,” kata pelaku.
Namun, fakta lain terungkap dari penyelidikan polisi. Ternyata usai malam pertama, sang kasun malah minggat meninggalkan gadis berusia 16 tahun tersebut.
“Waktu itu setelah nikah siri langsung pulang, besoknya setelah malam pertama,” terang SM.
SM menyampaikan, dirinya mengaku terpaksa meninggalkan korban yang dinikahi siri. Penyebabnya, karena ada masyarakat yang tidak berkenan.
Sementara itu, Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya menjelaskan, SM telah jadi tersangka dan langsung ditahan. SM terbukti melakukan tindakan persetubuhan dengan anak di bawah umur hingga terjadi pernikahan siri.
“Jadi, SM terbukti bersalah melakukan tindakan asusila dengan melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur. Bahkan, hingga terjadi pernikahan siri,” jelas Winaya.
Winaya menuturkan, pelaku mengakui perbuatan persetubuhan dilakukan sejak April 2022. Korban yang masih berusia 16 tahun juga mengakui perlakuan pelaku. “Korban dan pelaku mengakui persetubuhan dilakukan sejak April,” ujar Winaya
Meski sudah ditahan, namun hingga kini, Pemkab Ngawi belum menjatuhkan sanksi pada perangkat desanya.
“Kalau itu menunggu keputusan dari PN. Kami belum melangkah sejauh itu. Kita menunggu hasil sidang,” jelas Camat Kedunggalar Arifin, Jumat (17/6/2022).
“Nanti kalau bersama-sama rancu jadi biar berjalan proses hukum dulu,” kata Arifin.
Sementara itu, Arifin mengatakan, pihak perangkat desa tempat tinggal mempelai wanita sebenarnya sudah memperingatkan agar jangan terjadi pernikahan. Namun, imbauan itu tidak didengarkan kedua mempelai.
“Kemarin dari pihak perangkat desa sudah memperingatkan agar membatalkan pernikahan siri. Tapi tidak diindahkan,” pungkasnya