Gelapkan Aset Perusahaan Direktur CV Semesta Agro Tani di Samuda Dipolisikan

- Advertisement -
Gegara gelapkan aset perusahaan, Direktur CV Semesta Agro Tani (PT SAT) berinisial TI warga Kecamatan Mentaya Hilir Selatan (Samuda), Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) di polisikan.

Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa CV Semesta Agro Tani ini bergerak dibidang industri pabrik pembuatan minyak kelapa murni atau virgin coconut oil (VCO) yang beralamat di Desa Sebamban.

Sebagaimana yang disampaikan Anekaria Safari selaku penerima kuasa dari Alvin Setiady Yohan pemilik perusahaan tersebut. Ia mengatakan telah melaporkan TI selaku direktur CV Semesta Agro Tani ini ke Mapolres Kotim, dengan delik aduan penggelapan dan penipuan.

BACA JUGA   Polsek Antang Kalang Berhasil Membekuk Pembunuh Ayah Tiri.

“Hari ini saya memenuhi undangan klarifikasi dari Polres Kotim, di Unit 2 Tipiter berdasarkan surat Nomor: B/699/VIII/RES/.1.11./Reskrim/2023, tanggal 9 Agustus 2023,” ujar Safari, Rabu 9 Agustus 2023.

Safari mengatakan, berdasarkan kuasa dari Alvin Setiady Yohan pemilik perusahaan tersebut saya melaporkan pelaku berinisial TI dengan dugaan kasus tindak pidana melawan hukum penipuan dan penggelapan.

“Pelaku ini diduga kuat melakukan penggelapan dokumen atau surat berharga milik perusahaan dengan nominal mencapai miliaran rupiah. Konon kabarnya, dokumen milik perusahaan tersebut saat ini sudah dikuasai atau diambil alih oleh seseorang yang berpengaruh di Kotim,” kata Safari.

BACA JUGA   Isal Warga Samuda Mengalami Luka Sobek Dibagian Kaki Kiri Akibat Serangan Buaya

“Saat ini saya belum melaporkan oknum yang berpengaruh tersebut, karena masih fokus kepada pelaku utama berinisial TI saja dulu. Jika ada keterlibatan orang yang berpengaruh di Bumi Habaring Hurung ini nanti dengan sendirinya akan terungkap di kepolisian,” tegas Safari.

“Adapun identitas orang yang berpengaruh yang diduga kongkalingkong dengan TI tersebut sudah saya kantongi, namun saat ini saya belum bisa membeberkan siapa orang dimaksud, sabar aja dulu,” terangnya.

Safari menjelaskan, Alvin Setiady Yohan pemilik perusahaan ini awalnya mempercayai TI untuk mengelola perusahaan atau pabrik tersebut sehingga TI diangkat menjadi direktur sejak tahun 2018, TI diamanahkan untuk mengurus tanah dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dimaksud.

BACA JUGA   Beli Sawit Curian, Warga Mantangai Ditangkap Polisi

Dalam proses pengurusan tersebut, Alvin Setiady Yohan selaku pemilik perusahaan mengirim sejumlah uang secara bertahap kepada TI hingga miliaran rupiah. Namun, momen kepercayaan ini justru diduga disalahgunakan atau dimanfaatkan TI untuk mengambil keuntungan pribadinya sendiri.

“Hingga saat ini Alvin Setiady Yohan belum menerima fisik dokumen yang diurus terlapor TI. Ketika ditanya, alasannya selalu masih dalam proses. Setelah kami telusuri ternyata ada yang tidak beres,” ungkap Safari.

Menurut Safari, TI menarik aset perusahaan untuk digunakan sebagai agunan ke pihak lain demi mendapatkan uang untuk menguntungkan diri sendiri serta menyalahgunakan kewenangannya selaku direktur.

“Ini adalah perbuatan curang suatu tindakan yang tidak jujur dengan cara menyembunyikan dokumen penting dan surat berharga milik perusahaan. Dimana akibat dari perbuatan TI tersebut orang lain dirugikan,” pungkas Safari [Red].

BACA JUGA   Putusan Kasasi MA, Akhirnya Saleh Divonis 7 Tahun Penjara
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News